Tuesday, December 3, 2024
BerandaBerita UtamaKejati Jabar Tahan Dua Orang Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung

Kejati Jabar Tahan Dua Orang Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung

progresifjaya.id, BANDUNG – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan dua orang sebagai tersangka S selaku Ketua Pembina pada Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung (tahun 2022 sampai dengan sekarang) dan RBB selaku Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung.

Menurut siaran pers Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar,Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., menyebutkan, pada tanggal 25 November 2024 setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam, penyidik kemudian menerapkan S dan RBB sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan tanggal 14 Desember 2024.

Kasus ini terjadi berawal Lahan Kebun Binatang Bandung yang berlokasi di Jalan Kebun Binatang No. 6 seluas ± 139.943 M2 dan di Jalan Kebun Binatang No. 4 seluas ± 285 M2 merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung yang diperoleh dari pembelian jual beli sebanyak 12  bidang dan 1 bidang dari tukar menukar yang telah tercatat di dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemerintah Kota Bandung Tahun 2005.

Barang Milik Daerah berupa lahan Kebun Binatang telah dimanfaatkan lahannya oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sejak tanggal 30 November 2007.

Karena pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa telah berakhir dan tidak ada perpanjangan, namun setelah berakhirnya sewa menyewa lahan Kebun Binatang oleh Yayasan Margasatwa Tamansari tetap memanfaatkan lahan Kebun Binatang tersebut tanpa ada setoran ke kas daerah milik Pemerintah Kota Bandung dan setelah perjanjian berakhir pada tanggal 30 November 2007, Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak.

Berdasarkan Akta Notaris bulan Mei 2017, kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tersebut tersangka S sebagai Anggota Pembina dan tersangka RBB sebagai Sekretaris II, dan Ketua Pengurus John Sumampauw.

Selanjutnya pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2020., tersangka S  bersama-sama  tersangka RBB telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang dari John Sumampauw sebesar Rp.6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Kemudian pada tanggal 21 Januari 2022 terjadi penggantian kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung di mana sebagai Ketua Pembina adalah tersangka S dan sebagai Ketua Pengurus adalah tersangka RBB yang mempunyai tupoksi sebagai Ketua Pengurus yaitu dalam setiap tindakan baik keluar maupun ke dalam atas nama mewakili yayasan atau pengurus harus ada persetujuan dari Ketua Pembina.

Sejak kepengurusan tersangka S dan tersangka RBB seharusnya pemanfaatan lahan Kebun Binatang tersebut harus disetor ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung, namun dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 tersebut, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung sehingga mengakibatkan pendapatan untuk pemanfaatan Kebun Binatang milik Pemerintah Daerah Kota Bandung berkurang.

Akibat perbuatan tersangka S tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 25 miliar dengan rincian sebagai berikut:

Berdasarkan Nilai Sewa Tanah, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan perjanjian sewa lahan milik Pemkot Bandung yang dilakukan oleh tersangka S tahun 2022 sebesar Rp.16 miliar;

Penerimaan uang sewa dari John Sumampauw sebesar Rp. 5.400.000.000,- (lima miliar empat ratus juta rupiah);

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2022 sampai dengan 2023 sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah).

Akibat perbuatan tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 600 juta karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung dari John Sumampauw yang digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.

Kepada para tersangka penyidik Kejati Jabar mengenakan pasal, Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yon)

Artikel Terkait

Berita Populer