Tuesday, May 20, 2025
BerandaHukum & KriminalKejati Lampung Tahan Eks Bupati Lamtim Atas Dugaan Korupsi Gerbang Rumah Dinas...

Kejati Lampung Tahan Eks Bupati Lamtim Atas Dugaan Korupsi Gerbang Rumah Dinas dan Ikon Patung Gajah

progresifjaya.id, LAMPUNG TIMUR – Kejaksaan Tinggi Lampung menahan eks Bupati Lampung Timur (Lamtim), M. Dawam Rahardjo atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gerbang rumah dinas dan ikon Patung Gajah tahun anggaran 2022.

Dawam Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya berinisial AC alias AGS, MDR dan SS alias SWN tepat pukul 23.25 WIB, Kamis, 17 April 2025,.

Ketiga orang tersangka tersebut keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Lampung dengan tangan diborgol tanpa memberikan komentar apapun kepada para awak media dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Way Hui Bandar Lampung.

AC alias AGS merupakan direktur perusahaan penyedia dan SS alias SWN merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana dalam pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022, kemudian MDR merupakan ASN di Kabupaten Lampung Timur yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan tersebut.

Aspidus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan pihaknya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi gerbang rumah dinas Lampung Timur dengan nilai anggaran sebesar Rp. 6.886.970.921. “Dalam perkara ini, kami telah memeriksa sebanyak 36 saksi,” ujarnya.

Adapun penetapan para tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan selama penyidikan berlangsung.

“Jadi modusnya pada awal tahun 2021, Pemkab Lampung Timur berencana membangun ikon Kabupaten Lampung Timur karena terinspirasi dengan Patung Ikon Tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung. Lalu, eks Bupati Lampung Timur memerintahkan saudara M selaku salah satu Kepala SKPD Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan perencanaan,” ucapnya.

Usai dilakukan perencanaan, SWN meminjam perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan jasa dengan menggunakan gambar yang sebelumnya telah digambar oleh salah satu seniman patung ternama dari Pulau Dewata Bali.

“Dengan menggunakan gambar tersebut selanjutnya SWN mendapatkan pekerjaan jasa konsultan tersebut,” ucapnya.

Setelah meminta jasa konsultasi perencanaan tersebut, MDR selaku PPK menyiapkan KAK yang seolah-olah pekerjaan tersebut adalah pekerjaan konstruksi.

“Padahal kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus. Selain itu MDR atas perintah dari DWM meminta untuk segera melakukan tender terhadap pekerjaan tersebut dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki oleh AGS dan selanjutnya setelah pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV GTA selaku direkturnya AGS,” jelasnya.

Kemudian pekerjaan tersebut malah disubkon kepada perusahaan lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.3.803.937.439.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

“Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” Imbuhnya.

Guna kepentingan penyidikan, lanjut Armen, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari kedepan. (Ansori)

Artikel Terkait

Berita Populer