Monday, May 12, 2025
BerandaBerita UtamaKelompok Petani FKAMIS Menggugat PT PG Rajawali II Cirebon Terkait Lahan Cilamaya,...

Kelompok Petani FKAMIS Menggugat PT PG Rajawali II Cirebon Terkait Lahan Cilamaya, Karawang

progresifjaya.id, JAKARTA – Kelompok petani yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKAMIS), telah mendaftarkan gugatan perdata kepada PT. PG Rajawali II Cirebon terkait dengan tidak terlaksananya kesepakatan Cilamaya Karawang pada tahun 2017.

Diperoleh keterangan dari Indramayu, sidang perdana perkara Wanprestasi kesepakatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada, Rabu 26 Juli 2023 mendatang.

Adapun No Registrasi Perkara adalah  32/Pdt.G/2023/PN Indramayu.

Dalam perkara ini, kelompok petani FKAMIS sebagai penggugat didampingi kuasa hukumnya, H. Dudung Badrun dari Kantor Advokat Dudung Badrun & Associates.

Adapun para tergugat dalam perkara ini adalah, PT. PG Rajawali II Cirebon sebagai tergugat I, Negara Republik Indonesia qq Kementerian ATR qq Menteri ATR sebagai tergugat II, Negara RI qq Pemerintah Daerah qq Bupati Indramayu sebagai tergugat III, Negara RI qq Kementerian LHK qq Menteri LHK sebagai turut tergugat I, dan Negara RI qq Pemerintah Daerah qq Gubernur Jawa Barat sebagai turut tergugat II.

Gugatan ini dilakukan karena sebelumnya petani FKAMIS memperoleh hak atas lahan seluas 3.500 hektare di Desa Amis, Desa Jatisura, Desa Tunggul Payung, Desa Mulyasari dan Desa Sukamulya, Kabupaten Indramayu. Namun hingga saat ini lahan tersebut masih dikusai PT PG Rajawali II Cirebon. (Zul)

Artikel Terkait

Berita Populer