progresifjaya.id, JAKARTA – Kelurahan Cawang bersama Satuan Pelaksana Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Satpel KPKP) Kecamatan Kramat Jati menindaklanjuti aduan warga melalui aplikasi Jaki (Jakarta Kini) terkait anjing dan kucing liar di Jalan Budhi RT 003 RW 005 Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Pihak kelurahan mengimbau pemilik anjing dan kucing agar tidak meliarkan hewan peliharaan mereka.
Himbauan itu dilakukan langsung Kepala Satuan Pelaksana (Satpel) KPKP Kecamatan Kramat Jati, Nurman bersama pihak kelurahan menemukan ada lima ekor anjing dibiarkan liar oleh pemiliknya.
“Kami menyampaikan imbauan kepada pemilik anjing, agar tidak meliarkan hewan peliharaan mereka. Apabila ada kembali aduan tersebut maka hewan itu harus kami tindak lanjuti dan kami bawa untuk kami serahkan ke tempat penampungan hewan liar Dinas KPKP,” ujar Nurman, Senin (17/7/2023).
Sementara itu, Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kelurahan Cawang, Edwin Rinaldo menjelaskan, himbauan dilakukan karena adanya keluhan warga. Karena itu, ia meminta para warga yang memiliki hewan peliharaan untuk tidak meliarkan hewan mereka.
“Saya mengimbau kepada seluruh warga Cawang yang memiliki hewan pemeliharaan agar tidak meliarkan hewan peliharaannya, baik di lingkungan atau di jalan agar tidak mengganggu aktivitas warga,” ungkapnya.
Ketua RW 05 Kelurahan Cawang, Mohammad Hasan, menjelaskan selama ini dirinya mendapat komplain dari warga terkait adanya hewan peliharaan yang dibiarkan liar di lingkungan RW 05 Kelurahan Cawang. Hal ini kemudian mendapat tindak lanjut dari pihak Kelurahan Cawang dan Satpel KPKP Kecamatan Kramat Jati. (Roby)