progresifjaya.id, JAKARTA – Lurah Kelurahan Galur Atik Kusmiyati menggelar sosialisasi Pergub No. 22 Tahun 2022 tentang Pedoman RT-RW di Aula Kantor Kelurahan Galur, Johar Baru Jakarta Pusat, Senin (27/6).
Tujuan diadakannya sosialisasi tersebut untuk menjelaskan tentang tahapan-tahapan dan tata tertib Pergub No. 22 tahun 2022.
Sub Koordinator Urusan Bina Pemerintahan Jakarta Pusat Fakhrudin memberikan sosialisasi dan pemaparan terkait Pergub No. 22/2022 tentang Pedoman RT-RW.
Fakhrudin menjelaskan, dengan adanya Pergub No. 22 tahun 2022 sebagai pengganti Pergub No. 171 tahun 2916 bahwa ijazah SLTA/SMA syarat mutlak menjadi Ketua RT dan Ketua RW.
Berlakunya Pergub No. 22 tahun 2022, kata dia, juga menambahkan masa jabatan pengurus RT dan RW yang tadinya 3 tahun ditambah menjadi 5 tahun.
“Dan itu tertuang pada bagian ke delapan pasal 28 ayat 1 tentang masa jabatan pengurus RT-RW selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Lurah,” ujar Fakhrudin.
Dalam sosialisasi Pergub No. 22 tahun 2022 turut hadir sekaligus membuka acara Wakil Walikota Jakarta Pusat Irwandi didampingi Dewan Kota Kecamatan Johar Baru Rudy Suherman, Sekretaris Kelurahan Nurpandi, Kasi Pemerintahan Tarida Tambunan Binmaspol Iptu Bachtiar, para Ketua RT – RW – LMK dan FKDM.
Penulis: Fari. K