Sunday, December 8, 2024
BerandaBerita UtamaKembali Berurusan dengan Buronan, Awas Yasonna Jangan Kepleset Lagi

Kembali Berurusan dengan Buronan, Awas Yasonna Jangan Kepleset Lagi

progresifjaya.id, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly kembali berurusan dengan buronan. Setelah digoyang kaburnya kader PDIP Harun Masiku. Menteri dari PDIP itu, kini disibukkan urusan buronan Djoko Tjamdra. Yasonna pun diingatkan, jangan sampai kepleset lagi seperti saat menangani Masiku.

Djoko Tjandra, yang sudah buron sejak 2009, disebut-sebut datang ke Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia datang langsung ke pengadilan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, 8 Juni lalu. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, buronan kasus korupsi cessie alias hak tagih Bank Bali itu, sudah 3 bulan berada di Indonesia. 

Yasonna mengaku tidak tahu soal kedatangan Djoko. Dia menyebut, tidak ada nama Djoko Tjandra dalam data perlintasan orang. Hasil itu didapatkan setelah dia mengecek data di pelabuhan dan bandara.  “Kita sudah cek semua data perlintasan kita, baik laut, laut itu misal di Batam, baik udara, Kualanamu, Ngurah Rai dan lain-lain, itu nggak ada sama sekali namanya Djoko Tjandra,” ujarnya, di Gedung DPR, kemarin. 

Yasonna menduga, Djoko masuk lewat jalur tikus. Atau, bisa juga menggunakan identitas palsu. “Kita enggak tahu lah, makanya lagi diteliti. Saya minta cek CCTV, semua. Kita tidak tahu bisa saja orang ambil paspor di Bangkok sana kan,” seloroh Yasonna. 

Untuk menelusuri jejak Direktur PT Era Giat Prima (EGP) itu, Kemenkumham menggandeng Kejaksaan Agung. Tapi, Yasonna menjelaskan, kalau pun benar Djoko masuk ke Indonesia, Imigrasi tak bisa menghalanginya. Sebab Djoko tak lagi jadi buronan Interpol sejak 2014. “Seandainya ya, kalau dia masuk sambil bersiul, bisa saja, karena dia tidak masuk red notice (pencekalan). Tapi, ini hebatnya dia, enggak ada,” tuturnya.

Sebelum Djoko Tjandra, Yasonna jadi sorotan karena bobolnya Imigrasi mendeteksi kedatangan buronan KPK Harun Masiku. Saat itu, Yasonna sempat ngotot, caleg PDIP yang jadi tersangka lantaran menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu, ada di luar negeri ketika KPK melakukan OTT pada 8 Januari lalu. Harun disebutnya sudah meninggalkan Tanah Air sejak 6 Januari, atau dua hari sebelum KPK melakukan operasi senyap itu. 

Namun, fakta berkata lain. Harun terlihat dalam rekaman CCTV di Bandara Soekarno Hatta, 7 Januari lalu. Buntutnya, Yasonna mencopot Ronnie Sompie dari jabatan Dirjen Imigrasi. Dia juga menyalahkan sistem Imigrasi yang tidak berjalan semestinya. 

Apakah Yasonna akan kepleset lagi dalam kasus bobolnya kedatangan Djoko Tjandra? Dia menyatakan, sudah belajar dari insiden Harun Masiku. “Melihat peristiwa sebelumnya Harun Masiku, saya langsung perintahkan untuk cek langsung, cek di server kita dan sekarang saya sudah minta melihat CCTV yang ada di perlintasan kita,” tegasnya. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, Djoko bisa masuk ke Tanah Air lantaran sudah mengubah namanya.  Dengan begitu, kedatangannya tidak terdeteksi pihak Imigrasi. 

“Djoko S Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan mengubah nama Joko Soegiarto Tjandra melalui proses Pengadilan Negeri di Papua. Jadi, hilang huruf D pada nama awal ejaan lama menjadi ejaan baru,” ujar Boyamin, kemarin.  

Boyamin menuturkan, jika mengacu buronnya Djoko, paspornya pasti sudah habis masa berlakunya yang hanya 5 tahun. Dia tidak akan bisa masuk ke Indonesia. Kalaupun masuk, dia akan langsung ditangkap petugas Imigrasi karena paspornya telah kedaluwarsa.

Meski begitu, MAKI pun akan melaporkan pihak Imigrasi Kemenkumham pada Ombusdman. “Laporan ini untuk menelusuri maladministrasi atas bobolnya sistem kependudukan dan paspor pada sistem Imigrasi yang diperoleh Djoko S Tjandra,” tegasnya.

Menko Polhukam Mahfud MD ikut berkomentar. Dia memerintahkan Jaksa Agung segera menangkap Djoko Tjandra. Dia mengaku sudah berbicara dengan Jaksa Agung melalui sambungan telepon.

“Ini buronan yang masuk dalam DPO. Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO, meskipun dia mau minta PK, lalu dibiarkan berkeliaran,” tegas Mahfud, di Bandara Soekarno Hatta, kemarin. 

Mahfud menegaskan, sesuai peraturan perundangan, orang yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak, PK tidak bisa dilakukan. Nah, ketika Djoko hadir di pengadilan, Mahfud meminta polisi dan kejaksaan untuk menangkapnya dan menjebloskannya ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Jadi, tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” tegas eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer