Thursday, January 16, 2025
BerandaNasionalKemenag Tak Berangkatkan Jamaah Haji Tahun Ini, DPR dan DPD Tak Berdaya

Kemenag Tak Berangkatkan Jamaah Haji Tahun Ini, DPR dan DPD Tak Berdaya

progresifjaya.id, JAKARTA – Berdasarkan postingan yang diperoleh progresifjaya.id dari gurusiana.id menyebutkan dimana seharusnya pada tanggal 26 Juni 2020 kelompok terbang (kloter) 1 gelombang pertama sudah tiba di Madinah.

Namun karena adanya wabah covid – 19, maka Pemerintah Indonesia dan sejumlah negara lainnya pada tahun ini tidak memberangkatkan calon jemaah haji ke Tanah Suci Mekah.

Dalam tulisan itu disebutkan bahwa manusia hanya berencana namun Allah- lah yang berkuasa.

Dan dibagian lain juga disebutkan bagi orang yang beriman kita harus percaya ada rahasia Allah dibalik penundaan keberangkatan tersebut.

Terkait Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini tidak memberangkatkan jamaah haji karena adanya covid-19, mendapat tanggapan dari advokat senior H. Dudung Badrun, SH, MH.

Menurut Dudung yang juga merupakan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) AlFataa di Desa Segeran Kidul Kabupaten Indramayu ini, bahwa sebagai seorang mu’min kita menyadari takdir Allah baik dan buruk adalah sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari rukun iman.

Namun kata Dudung, bukan berarti menafikan ikhtiar. Karena jika perintah Allah dan Rasulnya yang menjadikan jatuhnya takdir tidak dilaksanakan, maka kita khawatir masuk dalam kelompok dzolim.

Dudung memaparkan, adapun hal-hal hubungan interaksi sosial atau hablumminannas yaitu terkait dengan kemasyarakatan dan kenegaraan yakni proses perjalanan dari daerah asal hingga ke Tanah Harom di Mekah (manis tatoa ilaihi sabila).

“Jika negara mengambil over (monopoli) semua perjalanan dari daerah asal ke tanah Haram dan kembali lagi ke daerah asal dengan Legalitas Undang- Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU), Undang Undang tersebut memberikan kewenangan mandatori kepada Menteri Agama dengan kewenangan yang luas. Bahkan menjadikan DPR, DPD, BPK dalam sub sistem kendali Menteri  Agama, ” kata Dudung Badrun saat ditemui di kantornya pada, Selasa (7/7/2020).

Oleh karena itu kata dia, Menteri Agama secara faktual mengumumkan tahun 1441 H tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia dengan alasan covid- 19.

“Atas pengumuman itu, DPR dan DPD tidak berdaya dan tidak dapat mengoreksinya. Pertanyaannya adalah bagaimana implementasi atas, pertama QS Arro’ du : 11 ‘Allah tidak akan merubah nasib sesuatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang merubahnya’. Kedua : Hadist riwayat Bukhori Muslim dalam kitab Arbain Imam Nawawi yaitu: ‘Apabila melihat kemungkaran rubahlah dengan kekuasaan, jika tidak mampu dengan lisan dan jika tidak mampu dengan hati, yang merubah dengan hati termasuk lemah iman’,” ungkap Dudung.

“Untuk itu jawabannya ada dalam diri kita masing masing, seraya berdoa semoga kita tidak termasuk lemah iman dan selalu dalam doa Robbana Latuziq qulu bana ba’da izhadaitana wahablana min ladunka rohmah innaka antal Wahab,” papar Dudung seraya mengutip sebait doa.

Penulis/Editor: Zulkarnain

Artikel Terkait

Berita Populer