progresifjaya.id, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru 2020/2021.
Kemendikbud menegaskan kembali pentingnya kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di masa pandemi Covid-19.
“Kita paham ada usulan masyarakat untuk membuka kembali (sekolah) namun perlu kita patuhi aturan kesehatan,” kata Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud, Ainun Na’im dalam Bincang Pendidikan Tentang Evaluasi Implementasi SKB Empat Menteri yang diselenggarakan Kemendikbud secara virtual, di Jakarta.
Berdasarkan data pemantauan internal Kemendikbud (per 27 Juli 2020), sebanyak 79 kabupaten/kota masih belum melaksanakan pembelajaran sesuai dengan panduan dalam keputusan bersama empat menteri.
Dari 79 kabupaten/kota tersebut, 18 kabupaten/kota berada di zona hijau, 39 kabupaten/kota berada di zona kuning, 20 kabupaten/kota berada di zona oranye, dan 2 kabupaten/kota berada di zona merah.
Pada zona hijau, Ainun menjelaskan, sebagian besar bentuk pelanggaran yang terjadi adalah tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan jaga jarak saat masuk sekolah, sedangkan di zona kuning, oranye dan merah bentuk pelanggarannya adalah melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.
“Oleh karena itu kami instruksikan agar pembelajaran di daerah tersebut harus segera menyesuaikan dengan SKB 4 Menteri ini,” ujar Ainun Na’im.
Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni meminta kepada 79 kota/kabupaten untuk segera menyelaraskan proses belajar mengajar dengan ketentuan yang berlaku.
“Kemdagri mendukung implementasi SKB dalam panduan pembelajaran pendidikan di masa Covid-19. Arahan kita mendorong kepala daerah untuk melaksanakan kewajiban sesuai kewenangannya dalam menjalankan pendidikan yang aman di masa pandemi Covid-19,” katanya.
Sesjen Ainun mengingatkan kembali pentingnya sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan pemantauan selama dua minggu berjalannya tahun ajaran baru, sebagian besar pemerintah daerah telah melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan keputusan Pemerintah.
Penulis/Editor: Ebenezer