Tuesday, December 10, 2024
BerandaPendidikanKemendikdasmen Cegah Kekerasan melalui Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Kemendikdasmen Cegah Kekerasan melalui Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

progresifjaya.id, MAKASSAR – Sebagai upaya pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengajak anak Indonesia untuk melakukan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

 

Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikdasmen, Imran menyampaikan, bahwa program ini diyakini mampu menciptakan generasi penerus yang tangguh secara mental, emosional, dan sosial.

Selain itu, lanjutnya, Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat juga diharapkan mampu mengurangi adanya kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

“Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sangat peduli dengan penguatan karakter anak-anak dalam pencegahan kekerasan, salah satunya akan ada Program Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang diharapkan juga dapat mengurangi kekerasan di satuan pendidikan,” ujar Imran saat kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/11/2024).

Adapun Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang akan diluncurkan bulan Desember tersebut adalah Bangun pagi, Taat beribadah, Rajin berolahraga, Gemar belajar, Makan makanan sehat dan bergizi, Aktif bermasyarakat, dan Istirahat yang cukup.

“Pembiasaan tersebut memang kelihatan sederhana, namun jika dilakukan maka akan berdampak sangat baik ke depannya,” imbuh Imran.

Lebih lanjut disampaikan Imran, dalam pencegahan kekerasan, satuan pendidikan tidak dapat bergerak sendirian. Peran dan dukungan orang tua serta masyarakat lingkungan sekolah sangat penting.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Dalam regulasi tersebut (Permendikbud Nomor 6 tahun 2023) dijelaskan ada dua hal yaitu terkait pencegahan dan penanganan kekerasan. Hal ini menunjukkan kejelasan bagaimana melakukan pencegahan kekerasan dan juga penanganannya, bagaimana proses mitigasi jika sampai terjadi kekerasan hingga bagaimana kita memastikan anak-anak untuk tetap mendapatkan hak pendidikannya,” tutur Imran.

Senada dengan itu, Mahfudz Abdurrahman, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS mendukung Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 sebagai payung hukum dalam mengantisipasi kekerasan dan perundungan.

Melalui peraturan tersebut, Mahfudz berharap kekerasan dapat diantisipasi melalui tiga hal, yaitu pencegahan, penanganan, dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti pemerintah daerah, organisasi nonpemerintah, dan masyarakat.

“Kami Komisi X DPR RI dalam berbagai kesempatan selalu mendorong untuk mengimplementasikan peraturan tersebut. Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan peraturan daerah terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan sesuai kebutuhan dan kondisi daerah,” ujar Mahfudz.

Kepada para guru, Mahfudz berharap agar mampu meningkatan kesadaran siswa serta bekerja sama dengan orang tua dalam kampanye kesadaran tentang kekerasan.

“Jika sinergi antara rumah dan sekolah dapat terjalin maka pencegahan kekerasan dapat berjalan dengan baik,” tutur Mahfudz.

Editor: Ebenezer

Sumber: Humas Kemendikdasmen

Artikel Terkait

Berita Populer