progresifjaya.id, JAKARTA,- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melakukan penyesuaian sistem kerja terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta. Kebijakan ini untuk memperlancar acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN.
Penyesuain dilakukan dengan menerapkan sistem kerja dari rumah (WFH) dan kerja dari kantor (WFO). Sistem tersebut mulai berlaku pada 28 Agustus-7 September 2023.
“Mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah,” tulis Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2023, Jumat, 18 Agustus 2023.
SE yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas itu menginstruksikan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat memastikan ASN yang WFH, bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal. Sehingga diperlukan pengawasan dan pemantauan.
Selain itu, PPK dapat memanfaatkan media komunikasi secara daring dalam menyampaikan informasi. Sehingga kinerja perusahaan dapat sesuai sasaran dan target.
“Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar,” tulis Azwar.
Namun, KemenPANRBÂ tak mengizinkan instansi pemerintah yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat menerapkan WFH. Ia mencontohkan seperti sektor kesehatan, keamanan, ketertiban dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi.
Kemudian, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. Sedangkan instansi pemerintah dengan sektor lain dipersilahkan menerapkan WFH paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai.
Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi