Monday, January 13, 2025
BerandaNasionalKemnaker Harus Utamakan Keselamatan PMI dengan Mengacu Protokol Kesehatan Global

Kemnaker Harus Utamakan Keselamatan PMI dengan Mengacu Protokol Kesehatan Global

progresifjaya.id, JAKARTA – Merespons perkembangan pandemi Covid-19, mulai tanggal 20 Maret 2020, pemerintah Indonesia melakukan penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pengaturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditetapkan 18 Maret 2020 lalu.

Melalui aturan ini, ditetapkan ketentuan-ketentuan penghentian penempatan sementara, sebagai upaya pelindungan bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang masih dalam proses penempatan dan berada di Indonesia, PMI di negara penempatan, termasuk pengaturan bagi pekerja migran Indonesia yang pulang ke Indonesia.

Keputusan ini akan berlaku dengan mempertimbangkan situasi nasional dan negara penempatan terkait perkembangan wabah virus corona atau Covid-19, hingga Menteri (Ketenagakerjaan) melakukan peninjauan kembali.

Di sisi lain, Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Insan Karya Indonesia (DPP Perinka) memandang momentum ini juga strategis dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi reformasi tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di masa pandemi Covid-19.

Ketua Umum DPP Perinka, Delif Subeki, SE., meminta pemerintah mengambil langkah-langkah yang tepat dengan lebih mengutamakan keselamatan PMI.

Pemerintah, kata Delif, juga secepatnya memberikan relaksasi penempatan khususnya bagi calon PMI yang telah memiliki visa kerja untuk dapat secepatnya dibuka proses penempatannya agar calon PMI secepatnya juga dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan yang berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan PMI dan keluarganya serta secara langsung mengurangi beban negara.

Delif juga menyinggung hal utama dalam penerapan protokol kesehatan global.

“Dalam kaitan protokol kesehatan, pemerintah wajib memberikan kepastian kepada otoritas di negara penempatan, pengguna jasa/pemberi kerja bahwa PMI yang ditempatkan bebas dari Covid 19,” ujar Delif di Jakarta, Sabtu, 13 Jumi 2020.

Artinya kata Delif, Kemnaker harus mengutamakan keselamatan PMI dan memperhatikan juga keselamatan pemberi kerja. Harus dipastikan PMI yang ditempatkan ke negara penempatan benar-benar bebas dari Covid-19.

“Jangan sampai sudah tiba di negara tujuan ternyata terinfeksi sehingga dapat menimbulkan permasalahan baru yang tentu saja berdampak terhadap PMI dan negara. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus menetapkan protokol kesehatan yang ketat dan mewajibkan serta memastikan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) melaksanakan protokol tersebut, dan Dinas Tenaga Kerja serta pemangku kepentingan lain setempat melakukan pengawasan yang berkesinambungan,” kata Delif memberikan masukan.

Penulis/Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer