Saturday, April 20, 2024
BerandaNusantaraKepala Bapenda Majalengka Raih Gelar Doktor Hukum dengan Predikat Cum Laude

Kepala Bapenda Majalengka Raih Gelar Doktor Hukum dengan Predikat Cum Laude

progresifjaya.id, MAJALENGKA – Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka H. Irfan Nur Alam, SH, MH., resmiĀ  menyandang gelar doktor pada Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Ilmu Hukum, Selasa 4 Oktober 2022, di Pasca Sarjana Universitas Jayabaya Jakarta.

Pada sidang itu, putera kedua Bupati Majalengka H Karna Sobahi ini memaparkan disertasi yang bertajuk “Pola kerja sama pemanfaatan barang milik daerah sebagai salah satu prasana dalam peningkatan pendapatan daerah”.

Sebelum diumumkan, sidang sempat diskors selama 20 menit agar dewan penguji dapat memberikan nilai terhadap disertasi Irfan.

Adapun dewan penguji dalam sidang tersebut di antaranya, Ketua tim promotor Prof Dr Fauzie Yusuf Hasibuan, MH, Prof Dr H Amir Santoso, M.Soc, Dr. Atma Suganda, MHum, Dr. Zulkarnain Sitompul, SH, Dr. Ismail SH MH, Prof. Dr. idzan Fautanu, MA, Prof. Dr. H. Basuki R Wibowo SH MS, Dr. Maryano, SH, MH, CN.

Gelar doktor dibacakan Rektor Universitas Jayabaya Jakarta Prof DR H Amir Santoso, M.Soc yang menyebutkan, berdasarkan hasil rapat yudisium Sidang Terbuka Promosi Doktoral pada program doktor ilmu hukum dengan mempertimbangkan prestasi, ketekunan, ketelitian, dan kesungguhan, serta semangat promovendus dalam menjalankan proses pendidikan selama ini. Maka dengan ini diputuskan Irfan Nur Alam dinyatakan lulus dengan predikat Cum Luade.

“Kepadanya diberikan hak untuk menyandang gelar doktor, sesuai dengan hak dan kewajiban serta kehormatan yang melekat pada gelar itu,” ujar Prof Amir.

Prof Amir menuturkan, promovendus Irfan merupakan doktor ke-337 Universitas Jayabaya dan doktor ke 107 yang menyandang predikat Cum Laude.

Penyematan gelar ini, sambung dia, diperoleh bukan karena seorang pejabat atau putera kepala daerah, namun memang orang pintar, dibuktikan dengan hasil sidang promosi doktor ini.

“Kami bangga dengan hasil penelitian ini, semoga ilmu yang diperoleh ini dapat memberikan manfaat bagi bangsa dan negara ini,” katanya.

Berdasarkan penelitian dan pendalaman kajian yang dia lakukan, pada sidang itu Irfan memberikan saran terhadap pemerintah pusatĀ  Kementerian Keuangan dan Kemendagri untuk segera merevisi kembali terhadap peraturan pemerintah yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah. Khususnya yang mengatur pemanfaatan barang milik daerah dengan mengedepankan kepentingan daerah dan kearifan lokal.

Termasuk memberikan kemudahan serta percepatan dalam pemilihan mitra kerjasama pemanfaatan barang milik daerah selaras dengan 5 prinsip dasar kemudah investasi daerah.

“Yakni kepastian hukum, keseteraan, transparansi, akuntabilitas, efektif, efesien,” ujarnya.

Pemerintah pusat pun melalui Kemendagri, lanjut dia, harus mengimplementasikan pola kerjasama yang ideal dalam pemanfaatan barang milik daerah dan perlu dibuatkan standar operasional prosedur (SOP) untuk pedoman bagi pemerintah daerah dan sekaligus memberikan perlindungan kepada kepala daerah agar tidak terjerat hukum dan salah dalam menerapkan kebijakan.

Pada promosi doktor itu turut dihadiri keluarga besar Irfan Nur Alam, Bupati Majalengka H Karna Sobahi, Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana, Sekretaris Daerah Majalengka H Eman Suherman serta para pejabat eselon IIb dan eselon IIIa di lingkungan Pemkab Majalengka serta tamu undangan lainnya.

Sidang ini berlangsung dengan penuh khidmat. Karangan bunga dari berbagai OPD dan instansti terkait memadati halaman kampus setempat. Ucapan selamat atas diraihnya gelar doktor pun datang dari berbagai kalangan. (Bram)

Artikel Terkait

Berita Populer

komentar terbaru