progresifjaya.id, JAKARTA – Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Pusat bersama Bawaslu, KPU dan Satpol PP Jakarta Pusat bekerja sama perwakilan Partai Politik (Parpol) kembali melaksanakan penertiban dan perapihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang mengganggu bagi pengguna jalan dan melanggar ketentuan pemasangan di wilayah Jakarta Pusat.
Kegiatan penertiban dan perapihan APK dilakukan serentak di 8 Kecamatan diawali dengan apel bersama dipimpin oleh Kasatpol PP Jakarta Pusat P. T. Purba di Halaman Kantor Walikota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I No. 1, Gambir, Jumat (26/1) malam.
Sesuai Surat Keterangan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Pusat No. 363 tentang lokasi yang dilarang untuk memasang APK, seperti di Jembatan Penyeberang Orang (JPO), taman dan fasilitas kantor pemerintahan.
Kepala Suku Badan Kesbangpol Jakarta Pusat, H. Rahmat Hidayat menyampaikan, kegiatan malam ini kali kedua serentak di 8 kecamatan melaksanakan penertiban dan perapihan APK yang sudah rusak atau pemasangan APK yang menggangu bagi pengguna jalan.
H Rahmat menjelaskan titik lokasi malam ini di wilayah Kecamatan Gambir dan sekitarnya, bergerak dari Kantor Walikota ke Jalan Abdul Muis, Jalan Fakhrudin, Jati Baru, Cideng dan Tanah Abang.
Ia berharap para parpol dengan sukarela dapat membenahi, merapikan APK yang rusak dan melanggar aturan serta mengganggu ketertiban umum agar keindahan kota dapat terjaga dengan baik.
“Bawaslu dan Panwascam sudah menyampaikan dengan memberikan surat teguran kepada parpol agar dapat merapihkan kembali APK,” tandasnya.
Penertiban dan perapihan APK Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Gambir juga dihadiri Camat Gambir Andri Ferdian, Wakil Camat Agus Triyono, Sekretaris Kecamatan Edy. S, para lurah, anggota Dishub dan PPSU.
Penulis: Fari. K