Thursday, May 22, 2025
BerandaPolitikKesbangpol Kemendagri dan Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada Cianjur

Kesbangpol Kemendagri dan Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada Cianjur

progresifjaya.id, CIANJUR – Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol-Kemendagri) gandeng Badan Pengwas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Cianjur gelar Sosialisasi Pilkada Cianjur, yang diikuti Plt Bupati Cianjur Herman Suherman, pejabat eselon II, III dan IV.

Kegiatan yang bertemakan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pilkada Cianjur Tahun 2020, dilaksakan di Gedung Bale Parayoga Cianjur, Minggu (20/9/2020).

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Zawari mengatakan, materi yang disampaikan adalah terkait dengan ketentuan di undang-undang (UU) Pilkada pasal 70 ayat 1 dan pasal 71 ayat 1.

“Jadi ASN tidak boleh membuat keputusan atau tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon,” tandas Usep saat ditemui wartawan seusai acara.

Menurut  Usep, bahwa sudah ada empat orang ASN yang saat ini diproses dan sudah dilaporkan ke Komisi ASN.

Ditegaskannya, dalam masa kampanye nanti, ASN bisa bekerja profesional tidak ikut campur dalam dukung mendukung pasangan calon.

Perlu diketahui dalam UU Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota TNI dan Polri.

“Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak Rp 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189,” ujarnya.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat ASN dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

“Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188,” katanya.

Penulis: Endang. S

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer