Tuesday, April 22, 2025
BerandaHukum & KriminalKetahuan Buat dan Jual Video Porno serta Promosikan Judol, Pasangan Muda Mudi...

Ketahuan Buat dan Jual Video Porno serta Promosikan Judol, Pasangan Muda Mudi Diciduk Polisi

progresifjaya.id, JAKARTA – Sepasang muda mudi terpaksa berurusan dengan polisi karena ketahuan terlibat kasus pembuatan dan penjualan video porno serta mempromosikan jaringan judi online (judol).

Pasangan muda mudi ini berinisial MM dan AA.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno didampingi Kanit Reskrim AKP Subartoyo dalam pernyataan resminya saat  d
jumpa pers mengatakan, pasangan muda mudi ini terciduk patroli siber yang mendeteksi para promotor judol dan berhasil  menemukan aktivitas kedua pelaku.

“Patroli siber teman-teman dari Reskrim menemukan aktivitas video porno dan promosi judol. Setelah melakukan pendalaman, kedua pelaku pasangan muda mudi ini bisa diringkus  pada Kamis (11/7),” kata Kapolsek Sutrisno, Rabu, (24/7).

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka saat pemeriksaan, pasangan muda mudi ini mengaku sudah setahun terakhir  membuat video porno dan mempromosikan judi online. Penjualan video porno ditawarkan melalui kontak di Telegram dan media sosial lainnya.

“Mereka punya kontak di Telegram, Instagram, dan WhatsApp. Sudah satu tahun ini mereka memiliki kontak pelanggan. Ketika ada pesanan, mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum, hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi,” kata Kapolsek Sutrisno lagi.

Sementara untuk promosi judi online, pasangan muda mudi ini mengunggah konten promosi secara rutin setiap hari dengan bayaran tertentu per bulan.

“Mereka mempromosikan judi online dengan mengunggah konten setiap hari dan menerima bayaran bulanan,” ujar Kapolsek Sutrisno.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan muda mudi ini dikenakan pasal berlapis. Selain dikenakan Pasal 303 KUHP, mereka juga dijerat pasal pornografi, yaitu Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi. Ancaman hukuman maksimal yang bisa mereka dapatkan adalah penjara  selama 12 tahun. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer