progresifjaya.id, CIANJUR – Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Cianjur, Beni Irawan mengimbau para kepala desa (kades) se-Kabupaten Cianjur, untuk mematuhi aturan dalam realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan program bantuan sosial lainnya. Hal ini dilakukan agar tepat sasaran dan tepat guna penggunaanya.
“Saat ini BLT Desa ini hakikatnya untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19. Jadi saya himbau dalam pelaksanaanya di 354 desa se-Kabupaten Cianjur bisa sesuai aturan dan tepat sasaran. Terlebih BLT ini disorot banyak orang, jadi yang bisa menyelamatkan kita ini, dengan kita melaksanakannya sesuai aturan,” paparnya saat ditemui di Kantor Desa Cirumput, Selasa (9/6/2020).
Pihaknya terus menjalin komunikasi Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Apdesi Kabupaten Cianjur, agar mereka bisa mematuhi aturan. Salah satunya yang menjadi landasan hukum yakni PMK 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan TKDD TA 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
“Penyesuaian Dana Desa (DD) untuk Besaran BLT Rp 600.000 per KPM per bulan selama 3 bulan. Dianggarkan dalam APBDesa dibawah Rp 1 miliar sebesar 25 persen DD per tahun, sedangkan Rp 1 miliar – Rp 1,2 miliar sebesar 30 persen, dan Rp 1,2 miliar ke atas besarannya 35 persen. Kalaupun ada perubahan untuk penambahan besaran BLT harus atas persetujuan Bupati,” jelasnya.
Pihaknya mengharapkan masyarakat bisa memahami kondisi saat ini Covid-19, sehingga dana untuk infrastruktur dialihkan ke BLT desa. Bahkan ada wacana penambahan tiga bulan lagi dengan besaran Rp 300 ribu per KPM.
“Selain BLT desa kini tengah digulirkan bantuan dari Pemkab Cianjur berupa minyak dua kilogram, sarden, mie instan, dan beras. Total ada sembilan pintu bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan desa untuk warga terdampak covid – 19,” tuturnya.
Pihaknya mengimbau kepada para kepala desa agar bantuan sosial ini bisa tepat sasaran, harus dilakukan verifikasi ulang penerima manfaat. Pasalnya, desa bisa merubah data penerima bansos dari kabupaten dan desa.
“Jangan sampai penerima bantuan dobel, desa memiliki hak untuk merubah data agar bisa tepat sasaran dan bantuan bisa dinikmati masyarakat yang berhak. Alhamdulillah kami pun lancar, baru saja saya di Cirumput membagikan BLT 318 penerima manfaat, mereka masyarakat yang belum menerima bantuan dari mana pun,” tukasnya.
Penulis: Endang Suryatna
Editor: Hendy