progresifjaya.id, DEPOK – Kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 juga harus berpegang pada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya yaitu mencari dan menyajikan informasi.
Ketua KPU Kota Depok Nana Sobharna, saat wawancara dengan awak media di ruang kerjanya, berharap rekan-rekan media dalam pemberitaannya terlebih dahulu meng-kroscek atas informasi yang akan disajikan.
“Jangan sampai mengutip sesuatu yang sudah basi dan sudah tidak berlaku,” ucapnya Selasa (13/10/2020).
Hal ini disampaikannya agar para wartawan jangan sampai mengutip kalimat tentang aturan KPU yang sudah dicabut ketentuannya. Nana mencontohkan, misalnya tentang rapat umum yang sudah ada ketentuan barunya.
“Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 belum lama muncul itu sudah dihapus, jadi yang ada pertemuan terbatas maksimal lima puluh orang boleh di gedung atau boleh outdoor, tapi pertemuan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan, dengan jaga jarak,” katanya.
Terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), Nana menjelaskan, kemarin tanggal 12 Oktober 2020 KPU Kota Depok telah menetapkan DPT dalam Rapat Pleno Rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan menetapkan DPT untuk KPU Kota Depok.
“jumlah DPT untuk laki-laki 605.924 dan perempuan 623.438. Jadi total DPT Kota Depok untuk Pilkada 2020 ini 1.229.362 pemilih,” jelasnya.
Lanjut Nana, pemilih ini tersebar di 14.015 tempat pemungutan suara (TPS) di 11 Kecamatan dan 63 Kelurahan. Adapun jumlah TPS di tiap RT bervariasi. Ada satu TPS, ada yang dua TPS, ini dilihat dari jumlah pemilih dimana satu TPS maksimal 500 Pemilih. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut dapat mengunjungi Website KPU Kota Depok ([email protected]),” tandasnya.
Penulis: Agus Tanjung
Editor: Hendy