Friday, March 28, 2025
BerandaBerita UtamaKetua PN dan Kejari Jakarta Utara Diminta Mencermati Kasus Robot Trading FIN...

Ketua PN dan Kejari Jakarta Utara Diminta Mencermati Kasus Robot Trading FIN 888

progresifjaya.id, JAKARTA — Khamim Thohari SH., MH., selaku Ketua PN dan Atang Pujiyanto, SH.,MH selaku Kajari Jakarta Utara diminta untuk mencermati pengakuan kedua terdakwa Robot Trading FIN 888 yang memposisikan seolah – olah dirinya juga sebagai korban dari pelaku yang saat ini sedang dalam pencarian orang (DPO) sebagaimana yang dinyatakan oleh Bareskrim Mabes Polri yaitu, Samgoh selaku Broker Samtrade FX dan Sumarno alias MC, terkait investasi bodong dengan nama FIN888 yang saat ini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

“Itu sangat perlu dilakukan agar kedua terdakwa yaitu, Peterfi Supandri dan Cary Chandra pelaku tipsani (tipu sana sini) tersebut tidak sampai dihukum ringan terlebih sampai divonis lepas/bebas oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” kata Oktavianus Setiawan, SH., C.Med., CMLC., CRIP., bersama TB Ade Rosidin
dari Kantor Hukum “Oktavianus, Tubagus & Rekan” selaku kuasa hukum sejumlah para korban penipuan investasi bodong Robot Trading Fin888 usai persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa (8/8-2023).

Para saksi korban penipuan Robot Trading ketika menunjukkan bukti – bukti didepan majelis hakim

Oktavianus menambahkan, perkara pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Robot Trading Fin888, melibatkan terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra ini telah mendapat perhatian publik karena menimbulkan kerugian banyak korban dengan nilai yang fantastis ratusan miliar rupiah.

Karena itu, kata dia didampingi sejumlah korban, diharapkannya dalam pemeriksaan perkara jangan sampai terkibuli/terkecoh, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun hakim yang memeriksa harus lebih teliti, cermat dan efisien dalam mencermati keterangan para korban, juga dalam menanggapi tanggapan kedua terdakwa yang merupakan penjahat kambuhan dalam kasus penipuan terkait Robot Trading FIN 888.

Dikatakannya, majelis hakim pimpinan Juli Effendi, SH.,MH didampingi Slamet Widodo, SH., MH., yang memeriksa dan mengadili perkara Trading Fin 888 ini tidak terlalu susah dalam pembuktiannya, karena dalam pembuktian pidana penipuan dan TPPU nya sudah jelas banyak korban yang dirugikan dan dengan bukti transferan uang juga jelas jelas dikirim ke rekening beberapa perusahaan atas arahan dari terdakwa atau pun jaringannya.

Sebagaimana pantauan persidangan oleh sejumlah Media di PN Jakarta Utara, JPU Melda Siagian, SH., baru menghadirkan 14 orang saksi korban dan salah seorang diantaranya yaitu Samsalim kala itu melaporkan kasus Robot Trading dimana terlapornya di Polda Metro Jaya adalah terdakwa Piterfi Supandi dan terungkap pula dipersidangan atas laporan tersebut telah dilakukan restoratif justice (RJ).

“Pengembalian dan pembayaran melalui RJ dilakukan oleh terdakwa Piterfi Supandi. Terdakwa Piterfi Supandi sendiri yang ketemu langsung dan membayar sekitar Rp 700 – Rp 800 juta kepada Samsalim. Nah, disini dia, apabila memang dia (Piterfi Supandi tidak salah, kenapa dia bayar dan kalau dia memang juga adalah korban penipuan Robot Trading, kenapa pula dia harus membayar kerugian orang, bukan Rp 3 juta s/d Rp 5 juta lho, ratusan juta, bro,” katanya.

Karena itu, tambahnya, diharapkannya sesuai pula harapan para korban, agar JPU dan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penipuan Robot Trading ini menjatuhkan hukuman yang seberat – beratnya.

Rekan – rekan media, lanjutnya, tadi dalam keterangan sejumlah saksi mengatakan, bahwa modus penipuan Trading Fin888 yang dilakukan kedua terdakwa, merupakan adanya bujuk rayuan, dengan iming iming memberikan keuntungan perbulan dengan persenan berbeda beda.

Para saksi korban menyampaikan, bahwa uang para korban dijamin aman serta masuk asuransi, namun setelah uang ditransfer para korban kebanyakan tidak menerima profit sebagaimana yang dijanjikan terdakwa.

Oleh karena janji janji dan bujuk rayu dengan memberikan profit, melalui komunikasi langsung dan juga melalui elektronik, sehingga para korban mau menginvestasikan uangnya.

Salah seorang saksi Samsalim ( lingkaran biru) yang telah dilakukan restoratuf justice (RJ) ketika di Polda Metro Jaya

“Apakah saudari sudah pernah menerima profit sebagaimana yang dijanjikan terdakwa terdakwa terkait investasi dan seberapa banyak investasi saudari,” tanya majelis hakim saat sidang.

“Majelis hakim Yang Mulia ! Sejak kami (dia dan suami) menginvestasikan uang kami sebesar Rp 3 miliar lebih, kami belum pernah mendapatkan profit, saat ini kami sangat membutuhkan uang tersebut untuk uang perobatan, pak,” jawab MM dengan rasa sedih menahan tangisnya, Selasa (8/8-2023).

Usai persidangan dan masih dalam ruang sidang saksi MM berpelukan dengan para saksi juga yang merupakan korban penipuan kedua terdakwa.

Sebagai informasi, para korban mengaku mentransfer uang investasinya ke nomor rekening PT.Rajawali Bintang Mandiri (PT. RBM), PT. Samudera Giat Indonesia (PT. SGI), PT. Samudera Indonesia Mandiri (PT. SIM), PT. Giat Pratama Indonesia (PT. GPI) dan PT. Giat Bangun Indonesia (PT. GBI), serta Tjahjadi Rahardja berinisial TJ, MC, Suryani Dewi Juwono, Edi Maryato, juga Benny Djuharto atas arahan terdakwa.

Pengunjung sidang mayoritas para korban penipuan Robot Trading, baik didalam persidangan maupun diluar persidangan berteriak – teriak agar JPU dan majelis hakim untuk menghadirkan Tjahjadi Rahardja selaku pejabat di PT. Babeka untuk bersaksi dan menjelaskan uang para korban dikemanakan.

Sejumlah informasi yang berkembang disebut, bahwa Tjahjadi Rahardja mengumpulkan uang para nasabah yang menjadi korban penipuan Robot Trading mencapai ratusan miliar, namun Tjahjadi Rahardja berkilah dengan mengatakan bahwa uang tersebut telah diserahkan/ dikirimkan ke Sumarno alias MC (DPO).

Karena itu, para korban menuntut agar Tjahjadi Rahardja diminta segera dihadirkan dan ditangkap, diduga dia yang memegang uang para korban.

Informasi dari nara sumber terpercaya mengatakan, bahwa JPU telah menyurati saksi Tjahjadi Rahardja, namun tidak hadir dengan alasan yang belum diketahui. (ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer