progresifjaya.id, LEBAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lebak didemo oleh DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Banten terkait tunjungan profesi guru PNSD di Kabupaten Lebak yang tidak dibagikan kepada para guru sejak tahun 2013.
Ketua Umum LSM Bentar, Ahmad Yani yang melakukan aksi seorang diri mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Banten pada 9 April 2020 atas pengaduan dari para guru PNS di Kabupaten Lebak.
“Kita laporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak karena sebanyak 242 guru PNS dari tahun 2013 sampai saat ini belum menerima secara utuh tunjangan profesi guru PNSD,” kata Yani, usai melakukan aksinya depan Kantor Dindikbud Lebak, Kamis (18/6).
Menurutnya, sudah hampir 7 tahun tunjangan profesi ini belum disalurkan kepada para guru. Padahal dikatakannya, dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap tahunnya sudah membayar atau mentransfer dana tunjangan profesi guru PNSD ke rekening kas umum daerah Kabupaten Lebak.
“Saya heran terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, kenapa selama 7 tahun dana itu tidak dibagikan kepada yang berhak,” tegasnya.
Lanjut Yani, dengan telah dilaporkannya dugaan penggelapan dana tunjangan guru tersebut, pihaknya berharap Polda Banten segera mengusut tuntas kasus ini sampai tuntas demi tegaknya rasa keadilan.
“Informasi dari Polda, saat ini sedang dalam pendalaman laporan kami,” tutur Yani.
Selain masalah tunjangan profesi guru yang dilaporkan kata Yani, pihaknya juga telah melaporkan dugaan adanya pungutan yang dilakukan oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak dalam pengurusan berkas pencairan dana tunjangan profesi guru.
“Setiap guru dipinta Rp 4 sampai 7 juta oleh oknum pejabat Dindik Lebak, uang tersebut untuk memuluskan atau mempermudah pencairan dana tunjangan profesi guru,” terang Yani.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lebak, Wawan Ruswandi membantah tudingan yang dilaporkan sejumlah lembaga. Pasalnya, ratusan guru yang belum dapat tunjangan sertifikasi tersebut memang belum layak mendapatkannya. Karena, mereka masih fungsional umum bukan fungsional guru. Sehingga belum memenuhi syarat.
“Laporan ini kami anggap mengada-ada, karena tidak dengan bukti yang benar dan tanpa klarifikasi,” terang Wawan.
Adapun terkait ada kwitansi dan surat yang sudah menyebar yang isinya untuk pelicin pencairan tunjangan sertifikasi, semua itu tidak benar. Karena surat yang berkop dinas dan ditandatangani kepala dinas semuanya palsu.
“Kwitansi dan surat palsu dinas pendidikan tersebut dibuat oleh seorang oknum guru yang ingin mendapatkan tunjangan, orangnya sudah kita panggil dan mengakui. Tinggal nanti kita pertimbangkan apakah akan dilanjutkan ke ranah hukum, kita lihat aja nanti,” ungkap Wawan.
Penulis: R. Rencong
Editor: Hendy