Friday, March 28, 2025
BerandaBerita UtamaKinerja Kejagung Melebihi KPK: Ungkap Kasus Korupsi Kakap dan Sita Aset Negara...

Kinerja Kejagung Melebihi KPK: Ungkap Kasus Korupsi Kakap dan Sita Aset Negara Rp 35 T

progresifjaya.id, JAKARTA – Inilah hebatnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin,  kinerjanya banyak dipuji berbagai kalangan. Meski belakangan dia digoyang dengan isu poligami, tidak peduli.

Kerja, kerja dan kerja, hingga bisa mengembalikan aset dan uang negara yang begitu fantastis, mencapai Rp 35 triliun.

Atas keberhasilannya membongkar kasus-kasus korup si besar yang selama ini sulit diungkap, berbagai kalangan pun ramai-ramai membela pimpinan Korps Adhyaksa tersebut dari serangan isu-isu yang tak sedap itu.

Bila dibanding dengan KPK yang masih sedikit menyita aset para koruptor dan dikembalikan kepada negara, belum tampak bisa menyaingi Kejaksaan Agung.

Lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri ini belakangan hanya sibuk mengungkap sebatas kasus-kasus korupsi ‘cere’ yakni OTT para kepala daerah dan juga sibuk dengan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) guna ‘mendepak’ penyelidik dan penyidik handal, diantaranya Novel Baswedan dan Harun Alrasyid.

Padahal, merekalah yang bekerja keras membongkar korupsi Bansos di Kemensos dan penyalahgunaan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Jadi tidak heran, jika banyak kalangan yang menganggap, kewenangan dan anggaran yang betigu besar diberikan kepada KPK belum sebanding dengan kinerjanya selama ini.

Sementara pujian dan pembelaan kepada ST Burhanuddin datang dari kalangan wakil rakyat.

“Kinerja Kejaksaan Agung di bawah ST Burhanuddin tengah menunjukkan prestasi yang luar biasa, mulai dari pengungkapan berbagai kasus korupsi besar, transformasi digital di kejaksaan, hingga penyelamatan aset negara hingga triliunan rupiah. Jadi sangat beralasan jika Jaksa Agung diserang oleh banyak pihak, karena memang beliau kerjanya bagus dan ganas,” tutur Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Achmad Sahroni menanggapi isu poligami Jaksa Agung.

Anggota Komisi III DPR yang lain, Arteria Dahlan menilai Kejaksaan Agung berhasil melakukan kerja-kerja pengabdian terutama dalam menangani tindak pidana kasus korupsi. Atas pencapaian itu, dia pun mengapresiasi kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama jajarannya.

Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan Jaksa Agung selama ini sudah melakukan dan membuktikan langkah-langkah konkrit dalam penanganan kasus korupsi di tahapan penyidikan dan penuntutan. Aset negara sebesar Rp35 triliun berhasil terselamatkan.

“Kami mengapresiasi, Jaksa Agung ini tidak hanya bertindak sebagai eksekutor yang baik, tetapi mampu menyelami masalah-masalah hukum di masyarakat,” ujar Arteria Dahlan dalam diskusi ‘Refleksi Dua Tahun Jaksa Agung; Kinerja Pemberantasan Korupsi di Indonesia’ beberapa waktu lalu.

Pada kempatan yang lain Tim Advokasi Masyarakat Pemantau Kejaksaan (MPK), Andi Iswantoro menyatakan di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung menambah rentetan keberhasilan pemerintah di masa kepemimpinan dua tahun Jokowi-Ma’ruf, khususnya di bidang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Kejaksaan berhasil menangani 151 kasus atau 53 persen dari target. Nilai kerugian negara dari kasus yang ditangani Kejaksaan mencapai Rp26 triliun. Jumlah penyelamatan keuangan negara selama semester pertama 2021 sebesar Rp15,815 triliun. Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah disetor ke kas negara sebesar Rp82,159 miliar,” papar Andi baru-baru ini.

Keberhasilan Kejagung RI tersebut, kata Andi tidak terlepas dari sejumlah kasus kakap yang ditanganinya, yaitu Kasus Jiwasraya, Asabri, Djoko Tjandra, LNG Sumsel dan LPEI.

Maka wajar saja publik atau masyarakat merasa puas dengan kinerja Kejagung RI saat ini.

Bukti itu merujuk pada hasil survei yang dipublikasikan oleh Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap kinerja penegak hukum dengan tema ‘Evaluasi Publik Terhadap Kondisi Penegakan Hukum di Era Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf’.

Dalam survei IDM, mayoritas responden atau sekitar 85,7 persen dari 1.680 responden menilai kondisi penegakan hukum selama dua tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf berjalan baik, bahkan lebih baik dibandingkan dengan periode Jokowi-Jusuf Kalla.

“Khusus Kejagung, kinerjanya mendapatkan apresiasi tertinggi dari publik, yakni 88,6 persen. Selain itu, Kejagung juga mendapatkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tertinggi yakni sebanyak 79,2 persen,” tuturnya.

Penilaian yang paling positif terkait Kejagung yaitu pemberantasan korupsi atau kasus-kasus korupsi kakap yang diungkap sangat memuaskan publik, sebanyak 83,6 persen mengaku puas dengan kinerja Kejagung.

Bahkan tak hanya di tingkat nasional, sekitar 72,8 persen responden dari survei tersebut menilai bahwa kasus-kasus di daerah ditangani oleh Kejaksaan secara serius dan profesional.

“Oleh karena itu, MPK menilai bahwa kinerja Kejagung RI yang saat ini dinahkodai ST Burhanuddin sudah berjalan sesuai relnya, yakni penegakan hukum dan pemberantasan korupsi serta melindungi negara dari kerugian akibat rongrongan maling uang rakyat,” tuturnya.

Sejumlah isu miring yang menerpa Jaksa Agung maupun Kejagung RI secara keseluruhan pihaknya yakini sebagai upaya perlawanan dari para koruptor dan pelaku kejahatan lain untuk melemahkan penegakan hukum.

Nah, jika berbagai kalangan memuji prestasi dan kinerja Kejagung selama 2 tahun  pemerintahan Jokowi- Maruf, lalu ada apa dengan KPK yang kinerjanya melorot  di bawah pimpinan yang baru ini?

Padahal, lembaga inilah yang diharapkan masyarakat bisa memberantas korupsi lebih masif dan bisa mengembalikan duit negara yang dicuri para pejabat negara dan antek-anteknya.

Awalnya memang KPK dibentuk, karena Kejaksaan dan Polri dianggap tidak mampu memberantas korupsi di Indonesia.

Lalu KPK  diberi kewenangan dengan anggaran yang sangat besar agar dapat bisa memberantas korupsi yang marak di tanah air. Namun, jika ternyata Kejaksaan kinerjanya sudah melebihi KPK, apakah layak dipertahankan?

Penulis/Editor: Isa Gautama

Artikel Terkait

Berita Populer