progresifjaya.id, JAKARTA – Salah satu organisasi yang menjadi tonggak sejarah telah terukir oleh Lembaga Hukum dan Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate DKI Jakarta. Pasalnya pada Kamis, 10 Agustus 2023, Tim Advokasi resmi mendaftarkan PSHT di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta.
Langkah ini dilakukan bertujuan untuk mengokohkan status hukum PSHT di tingkat provinsi DKI Jakarta sebagai satu-satunya lembaga yang sah disamping menyoroti potensi organisasi lain yang mungkin tidak memiliki legalitas yang jelas.
Demikian disampaikan perwakilan tim advokasi PSHT DKI Jakarta Inung Windo Saputro, SH.M.H, didampingi oleh Nasrudin, SH.M.H diruang Kesbangpol DKI Jakarta di Balai Kota Gedung A, Lantai 15.
Inung Windo Saputro dengan mantap menjelaskan maksud dari langkah ini agar PSHT DKI Jakarta memiliki legalitas dan tertib aturan hukum.
“Kami ingin menegaskan bahwa PSHT yang dipimpin oleh Kang Mas Drs. R. Moerdjoko HW adalah satu-satunya lembaga yang memiliki status hukum yang terverifikasi. Kami mendukung upaya pemerintah dalam mengawasi organisasi-organisasi yang mungkin menimbulkan kerugian pada masyarakat,” kata Inung.
Lebih lanjut Inung mengajak masyarakat untuk waspada terhadap organisasi-organisasi lain yang mengklaim dirinya sebagai Persaudaraan Setia Hati Terate.
“Sebelum terlibat, pastikan bahwa organisasi tersebut memiliki legalitas yang jelas. Ada potensi bahwa organisasi semacam itu mungkin tidak sah dan bisa merugikan masyarakat,” sebut Inung.
Hal ini juga didukung penuh pihak Kesbangpol DKI Jakarta yang menyambut langkah positif.
Salah satu perwakilan Kesbangpol DKI Jakarta, mengungkapkan apresiasi terhadap keputusan pendaftaran ini.
“Karena ini organisasi, yang terpenting syarat utamanya adalah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, tentu kami mengapresiasi komitmen Persaudaraan Setia Hati Terate di tingkat Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga ketertiban hukum dan melindungi masyarakat dari risiko organisasi ilegal,” terang pihak Kesbangpol.
Terkait hal tersebut, Ketua Perwakilan Pusat (Perwapus) Persaudaraan Setia Hati Terate DKI Jakarta, Brigjen TNI Widjang Pranjoto, menambahkan, perlu kami sampaikan bahwa Persaudaraan Setia Hati Terate hanya ada satu yang terdaftar secara sah di Kementerian Hukum dan HAM, dengan Nomor AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 14 Februari 2022, dan tidak ada yang lainnya.
“Kami bersyukur hari ini tim Lembaga Hukum kami telah mendaftarkan ke Kesbangpol DKI Jakarta, dengan menerima Tanda Terima Laporan Keberadaan Organisasi Masyarakat Persaudaraan Setia Hati Terate, yang terregistrasi dengan Nomor: 467/BH/Kesbak/VIII/2023, tertanggal 10 Agustus 2023,” tambah Brigjen TNI Widjang Pranjoto.
Langkah bersejarah ini mengonfirmasi komitmen Persaudaraan Setia Hati Terate DKI Jakarta dalam memastikan validitas legalitasnya dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi masuk ke organisasi ilegal. (Met)