progresifjaya.id, BANDUNG – Menjelang Pembacaan putusan sengketa Yayasan Kawaluyaan Pengelolaan Rumah Sakit Kebonjati Bandung, perkara nomor 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg, puluhan orang mengatasnamakan warga Rumah Sakit Kebonjati Bandung melakukan aksi damai dengan membentangkan spanduk di halaman Kantor Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa 3 Desember 2024.
Kedatangan mereka menyikapi rencana sidang putusan perkara sengketa tiga Yayasan Kawaluyaan pengelolaan RSU Kebonjati Kota Bandung, yang akan dibacakan majelis hakim dalam sidang secara E-Court, namun putusan gagal dan ditunda hingga pekan depan.
Dalam aksi massa bentangkan spanduk di halaman PN Bandung tersebut tidak melakukan orasi, atau meneriakkan yel yel.
Mereka memilih membisu, sambil memegang spanduk yang bertuliskan “Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus diduga kuat Melawan dan Mengabaikan Putusan PK Mahkamah Agung dengan meletakan Sita Jaminan di Rumah Sakit berdasarkan Gugatan dari Pengurus Yayasan yang tidak sah dalam perkara nomor 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg, sehingga menimbulkan keresahan para dokter dan pasien rumah sakit”.
Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Kebonjati yang beralamat di Jalan Kebonjati nomor 152 Kota Bandung, Ilham Annasrullah, SH., mengatakan, aksi ini sebagai bentuk aspirasi dari warga Rumah Sakit Kebonjati sehubungan dengan adanya persoalan dalam perkara 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
“Dimana aspirasi yang hendak disampaikan khususnya ditujukan kepada majelis hakim yang memutus dan memeriksa perkara ini untuk memberikan satu keputusan yang seadil adilnya berdasarkan dari sejumlah alat bukti yang sudah kita hadirkan dalam fakta persidangan yang sudah ada,” ujar Ilham Annasrullah.
Oleh karena itu, lanjutnya, aspirasi yang disampaikan oleh warga Rumah Sakit Kebonjati Bandung dapat didengar, dilihat dan diperhatikan oleh majelis hakim agar dalam memutus perkara 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg untuk memberikan keputusan yang seadil adilnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang hampir bersamaan pihak kuasa hukum dari Yayasan Kawaluyaan yang beralamat di Jalan Pandu Nomor 3 Kota Bandung, Yoga Irawan juga mendatangi Pengadilan Negeri Bandung, kedatang mereka untuk menyampaikan terkait
perkara 598 tersebut.
Kepada wartawan Yoga menyebut dalam perkara 598 pihaknya ditolak sebagai penggugat intervensi yang seharusnya kami diterima.
“Ini kenapa? Karena dalam keputusan PK nomor 903 yang dikeluarkan September 2024, kami-lah yang berhak sebagai pengurus yayasan,” katanya.
“Jadi ada 3 yayasan, yaitu Yayasan Kawaluyaan Pandu, Yayasan Kawaluyaan Budi Asih dan Yayasan Kawaluyaan Kebonjati. Nah dalam keputusan PK itu yang berhak adalah kami. Jadi yang lain tidak berhak,” tegas kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, Yoga Irawan.
“Maka dalam perkara 598 ini, kami berhak untuk maju sebagai pihak menggugat intervensi, tapi anehnya kami ditolak,” imbuh Yoga.
Selanjutnya bahwa akta nomor 5 milik Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah dibatalkan. Jadi yang berhak adalah akta nomor 6 dan akta nomor 20.
“Ini dalam putusan peninjauan kembali sudah disampaikan,” katanya.
“Bahwa Yayasan Kawaluyaan Pandu-lah satu satunya yayasan yang mengelola Rumah Sakit Kebonjati. Di sini ada SK Kemenkumham dan SK ini hingga saat ini belum dibatalkan. Jadi berdasarkan SK inilah Yayasan Kawaluyaan Pandu yang berhak untuk mengelola Yayasan Kawaluyaan RSU Kebonjati,” tandasnya.
Yoga juga menyebutkan bahwa pihaknya meminta Ketua PN Bandung dan Panitera PN Bandung untuk menjawab surat dari pihaknya terkait pencabutan hak banding Yayasan Kawaluyaan Budi Asih.
“Yang mana berkasnya kami kirim ke Pengadilan Tinggi. Kami mohon agar itu dicabut karena Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak lagi memiliki legal standing,” terang Yoga. (Yon)