Friday, December 13, 2024
BerandaHukum & KriminalKoboi Jalanan Acungkan pistol dan Aniaya Sopir Taksi Online Ditangkap di Apartemen...

Koboi Jalanan Acungkan pistol dan Aniaya Sopir Taksi Online Ditangkap di Apartemen M-Town Gading Serpong

progresifjaya.id, JAKARTA – ‘Koboi jalanan’ yang mengacungkan pistol dan menganiaya sopir taksi online akhirnya berhasil ditangkap, setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan aparatnya meringkus mengendarai mobil berpelat dinas kepolisian palsu itu.

Seperti biasa koboi garang yang viral di media sosial ini menjadi koboi cengeng, saat pria berinisial DS itu digiring ke luar dari Apartemen M-Town Residence tempat tinggalnya di Kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, Jumat petang (5/5).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membenarkan penangkapan koboi cengeng itu. “Sedang di bawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan akan diperiksa lebih lanjut,” kata Hengki.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto marah besar lihat aksi DS yang arogan di jalan raya viral di media sosial. Pasalnya, lelaki yang tampak seperti jagoan memukuli sopir taksi online dan menodongkan senjata pula.

Oleh karenanya Jendral Polisi bintang dua itu langsung memerintahkan jajarannya untuk menangkap pengemudi tersebut mobil tersebut.. Apalagi, belakangan diketahui pelat nomor Polri yang digunakan mobil itu ternyata memang palsu.

Seperti diberitakan sebelumnya aksi ‘koboi jalanan’ pengemudi mobil berpelat nomor Polri di dekat pintu keluar Tol Tomang, Jakarta Barat, terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, pengemudi mobil tersebut diduga tersinggung karena disalip oleh sopir taksi online. Ia kemudian turun dari mobil, menghampiri sopir taksi, memakinya, sambil menodongkan pistol. Selain itu, ia juga sempat memukul sopir taksi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/5) pukul 23.26 WIB. Sopir taksi online bernama Hendra telah melaporkan pria yang belakangan diketahui berinitial DS dengan pasal dugaan penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352.

Kronologi kejadiannya menurut laporan driver taksi online itu, dia hendak pindah jalur di Jalan Tol Tomang. Namun, tiba-tiba ada mobil Mazda dengan pelat nomor Polri 10011-VII menikungnya dan langsung marah-marah.

Kemudian, pengemudi mobil itu memukul wajah sang sopir taksi dan juga menodongkan pistol. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2391/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Trunoyudo menjelaskan berdasarkan penyelidikan sementara, tanda nomor kendaraan (TNKB) yang digunakan terlapor merupakan pelat palsu.

Dia mengatakan TNKB yang digunakan terlapor masih terdaftar pada kendaraan jenis Toyota Kijang tahun 2003 milik Polda Metro Jaya. TNKB tersebut juga masih terpasang sesuai peruntukannya dengan masa berlaku 13 April 2022 sampai dengan 13 April 2023.

“Sedangkan untuk kendaraan sedan Mazda nopol 10011-VII yang digunakan terlapor, tidak terdaftar dalam register biro logistik Polda Metro Jaya dan tidak sesuai peruntukannya atau bisa dikatakan palsu pelat nomornya,” kata dia.

Trunoyudo juga menyebut polisi bakal menyelidiki penggunaan senjata oleh pengemudi tersebut. Irjen Karyoto pun telah menginstruksikan jajarannya untuk menangkap pengemudi berpelat Polri palsu itu. (Isa)

Artikel Terkait

Berita Populer