progresifjaya.id, JAKARTA – Setelah bebas dari tahanan, Irjen Napoleon Bonaparte disebut-sebut akan kembali bertugas ke Polri.
Kabar tersebut beredar dikarenakan status Irjen Napoleon Bonaparte yang masih aktif meskipun divonis bersalah atas perkara suap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Setelah menjalani penahanan selama 4 tahun, Irjen Napoleon Bonaparte yang merupakan Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri akhirnya dapat melenggang bebas.
Akan tetapi keberadaan Irjen Napoleon Bonaparte terancam di Polri, di mana sidang etik disinggung Kompolnas.
Sejak didakwa bersalah atas perkara suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte masih belum menjalani sidang pelanggaran etik.
Atas dasar tersebut pihak Kompolnas meninta Mabes Polri untuk segera menggelar sidang pelanggaran etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.
Poengky Indarti selaku Komisioner Kompolnas menjelaskan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte saat ini telah menjalani proses pidana.
“Kami tetap meminta agar Mabes Polri untuk segera dilaksanakannya sidang etik,” jelas Poengky.
Poengky menjelaskan ada tiga faktor yang seharusnya menjadi pertimbangan Polri untuk segera menggelar sidang etik Irjen Napoleon Bonaparte.
Adapun pertimbangan pertama, di mana adanya dugaan terjadinya pelanggaran etik oleh Napoleon dalam sejumlah kasus yang telah inkrah di pengadilan.
Untuk itu, harus ada sanksi etik yang diberikan demi penegakan disiplin Polri.
“Jika tidak adanya sanksi etik terhadap dugaan pelanggaran tersebut justru mencederai nama baik institusi,” papar Poengky.
Pertimbangan kedua bahwa sidang etik tersebut dibutuhkan agar tidak timbul anggapan diskriminasi antar anggota Polri.
Sedangkan pertimbangan ketiga dengan dengan tetap dipertahankannya Napoleon justru hanya akan merugikan negara dan institusi Polri.
“Merugikan negara dan institusi bila Napoleon Bonaparte masih tetap jadi anggota Polri,” tambahnya.
Sedangkan Ahmad Yani selaku Kuasa hukum Irjen Napoleon mengungkapkan jika saat ini Napoleon Bonaparte tinggal menunggu masa pensiun.
“Napoleon Bonaparte hingga saat ini masih aktif di Polri dan tinggal menunggu masa pensiun,” terangnya.
Yani mengungkapkan jika saat ini Napoleon sudah memasuki MPP.
Sedangkan Rika Aprianti mengatakan selaku Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham menjelaskan jika Napoleon Bonaparte keluar penjara setelah dinyatakan bebas bersyarat dari 17 April 2023.
Akan tetapi meskipun telah bebas, Napoleon masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara.
Sedangkan sepanjang kariernya, Irjen Napoleon Bonaparte pernah mengisi 10 posisi jabatan di Polri.
Terakhir kali pada 2020 jabatan Irjen Napoleon di sebagai Jenderal bintang dua pernah berada di dua posisi.
Pertama jabatan Irjen Napoleon adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (Kadiv Hubinter) dan jabatan keduanya sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. (Red)