Sunday, December 8, 2024
BerandaEkonomi & BisnisKorban Kebakaran Pasar Wisata Cibodas Diijinkan Dirikan Kios Non Permanen

Korban Kebakaran Pasar Wisata Cibodas Diijinkan Dirikan Kios Non Permanen

progresifjaya.id, CIANJUR – Plt Bupati Cianjur Herman Suherman beserta jajaran Forkopimda meninjau korban kebakaran Kios Pasar Wisata (PWC) Cibodas di wilayah desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kamis (16/7/2020).

Kedatangannya itu sekaligus memberikan sumbangan berupa dana sebesar Rp.4 juta yang akan diberikan langsung melalui rekening kepada pemilik 21 dari 35 kios korban kebakaran PWC dan juga merencanakan akan memberikan beras.

“Saya turut prihatin atas musibah kebakaran kios di PWC yang terjadi Minggu kemarin (12/7/2020). Musibah ini merupakan cobaan dari Allah SWT. Jadi kita harus sabar dan optimis untuk bangkit kembali,” ucap Herman Suherman.

Terkait permohonan pedagang dengan segera dibangun kembali kios yang terbakar dari anggaran pemerintah daerah, menurut Bupati,  tentu ada prosedur dan mekanisme yang harus ditempuh.

Plt. Bupati Cianjur H. Herman Suherman berdialog dengan para pemilik kios korban kebakaran pasar tradisional di tempat wisata Kebun Raya Cibodas, Desa Cimacan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (Foto-foto: Endang)

Kepala Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Kadikopperindag) Cianjur, Tohari Sastra menyampaikan, akibat musibah kebakaran kios PWC mengalami kerugian dengan taksiran sekitar Rp, 500 juta.

Tohari menambahkan, untuk sementara permohonan korban kebakaran yang ingin mendirikan kembali kiosnya, diperbolehkan dengan syarat bangunan non permanen.

“Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedagang, koperasi dan kelengkapan pariwisata. Membolehkan mendirikan  kios dengan syarat bangunan fisik tidak permanen,” tutup Tohari.

Penulis/Editor: Endang Suryatna

Artikel Terkait

Berita Populer