progresifjaya.id, JAKARTA – Sidang kasus pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan seorang anggota Ormas bernama Hans Isa Alexander (47) terhadap korban Hie Evendi, warga Kerendang Raya Bedeng, hingga saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Agenda sidang pada hari ini, Selasa (6/8/2024) mendengarkan keterangan saksi korban dan saksi fakta yang melihat langsung kejadian pemukulan dan penganiayaan tersebut yakni saksi Willy.
Saksi Willy mengatakan bahwa dia melihat kejadian pemukulan tersebut. Namun menurut saksi, dia tidak melihat terdakwa membawa golok. Saksi juga mengatakan telah ada surat perjanjian damai antara terdakwa dengan korban.
Namun keterangan saksi Willy itu dibantah oleh korban. Korban mengatakan dia tidak pernah menandatangani surat perdamaian dengan terdakwa. Hal itu bisa dibuktikan korban ketika hakim melihat tanda tangan korban di KTP. Dan saat hakim meminta korban membuat tanda tangan di kertas kosong, maka hakim mengatakan bahwa tanda tangan dalam surat perjanjian itu berbeda dengan tanda tangan korban.
Sementara itu saksi korban Hie Evendi meminta agar nantinya majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.
Sebab menurut korban perbuatan terdakwa memukul dan menganiaya serta merampas sepeda motornya, serta melakukan pemerasan, merupakan perbuatan yang sangat keterlaluan.
Akibat pemukulan itu, mata, dada dan kepala belakang korban mengalami sakit dan bahkan korban sempat muntah darah.
Saat melakukan pemukulan itu, terdakwa ditemani sekitar 6 orang temannya.
Kejadian pemukulan itu terjadi di Jelambar Utama IV No 81 RT 01 RW 08, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Sejumlah saksi yang melihat kejadian itu adalah, Atun, A Munawir Alias Abah, dan Aries Isnan Rido Alias Rido.
Kejadian itu terjadi pada 6 Juni 2023 pukul 11.00 WIB. Ketika itu menurut korban, terdakwa memaksa dirinya memberi uang sebesar Rp 5 juta. Namun karena tidak ada uang, korban hanya bisa memberi Rp 1,5 juta. Kemudian uang itu diambil terdakwa dengan cara cukup kasar.
Kemudian teman terdakwa juga merampas sepeda motor korban, lalu kemudian korban dipukuli.
Bahkan menurut korban terdakwa sempat mengeluarkan golok, namun ketika hendak membacok korban, dilerai oleh temannya, sehingga terdakwa memasukkan kembali golok itu kedalam sarungnya.
Lalu kemudian ujar korban, terdakwa memukuli dirinya dengan menggunakan sarung golok yang terbuat dari kayu tebal.
“Olej karena itu, saya meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan seberat-beratnya, sesuai dengan perbuatannya kepada saya, ” kata Hie Evendi kepada wartawan. (Zul)