progresifjaya.id, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara Praperadilan Polres Metro Jakarta Utara kembali digelar di PN Jakarta Utara dengan menghadirkan 7 orang saksi yang mengungkapkan kebobrokan oknum penyidik Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Kami datang tanggal 21 Februari 2025 untuk melaporkan adanya penganiayaan atau pengeroyokan dan setelah itu kira jam 11.00 WIB kami disuruh menginap di Polsek, kemudian subuh paginya tanggal 22 Februari 2025 kami disuruh menandatangani BAP,” kata saksi Bintang didepan hakim tunggal Wijawiyata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas pertanyaan Dr. Fernando Silalahi ST, SH., MH., CLA., & Rekan selaku Kuasa Hukum Pemohon terkait kejadian sebenarnya atas tindakan penyidik, Senin (14/4-2025).

Ditambahkannya, tanpa disuruh membaca dengan alasan oknum penyidik hanya memperbanyak BAP, ternyata belakangan diketahui BAP tersebut adalah menetapkan mereka (Mindo Barimbing dan Maruba Pangaribuan) sebagai tersangka atas keputusan oknum penyidik Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Saya jadi bingung kenapa mereka bisa jadi tersangka, dimana saya yang mendesak mereka untuk melaporkan pengeroyokan yang mereka alami ke polisi, malah jadi tersangka dan ditahan,” kata saksi Binsar salah satu kerabat korban dari Kesatuan TNI – AL.
Dikatakannya, aksi pengeroyokan ini sepengetahuannya merupakan kedua kalinya oleh Yanto cs yang juga menumpang di lahan yang ditempati Hamonangan Pangaribuan.

“Peristiwa penyerangan dan pengeroyokan ini sudah yang kedua kali. Tapi setelah yang kedua saya minta mereka lapor polisi malah akhirnya Maruba dan Mindo ditetapkan tersangka, padahal mereka yang dikeroyok,” katanya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya kuasa hukum pemohon mengungkapkan, penyidik Polsek Metro Kelapa Gading telah menangkap serta menetapkan status tersangka terhadap kliennya tanpa melalui prosedur yang berlaku sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Oknum penyidik Polsek Metro Kelapa Gading yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak melalui prosedur yang berlaku atau dpat disebut tidak sah,” tegas Fernando Silalahi ketika usai persidangan praperadilan kepada sejumlah wartawan sebelum meninggalkan Gedung PN Jakut. (ARI)