progresifjaya.id, JAKARTA – Indonesia Corription Watch (ICW) mendesak pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung yang saat ini telah dinonaktifkan guna pemeriksaan terkait kasus Djoko Tjandra.
“ICW menagih komitmen KPK untuk segera mengambil alih perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang dukutip Progresif Jaya pada, Kamis (27/8/2020) .
Dia menilai ada dua alasan kenapa KPK mesti mengambil alih kasus ini. Pertama Kejagung sangat lambat membongkar praktik suap yang dilakukan Pinangki .
Kedua praktik suap menyuap itu dilakukan seorang penegak hukum dan terhadap penegak hukum.
“Hal ini penting dilakukan agar obyektifitas dan independensi penanganan perkara tetap terjamin,” kata Kurnia.
Apalagi menurut dia, pengambil alihan perkara itu oleh KPK bukanlah sesuatu yang haram dilakukan sebagaima Undang Undang yang diatur KPK.
Pasal 10 A Undang Undang KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang tengah dilakukan Kepolisian dan Kejaksaan.
Maka lanjutnya, jika KPK akan mengambil alih perkara tersebut, Kejaksaan berdasarkan perundang undangan tidak berhak menolaknya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Nawawi juga berharap Kejagung menyerahkan perkara yang melibatkan jaksa Pinangki tersebut ke KPK.
Sedangkan Kejagung sendiri hingga saat ini tetap menangani kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki tersebut.
Namun Kejagung sendiri sudah melakukan kordinasi dengan KPK menyangkut kasus tersebut.
Penulis/Editor: Zulkarnain