progresifjaya.id, JAKARTA – Di saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melempem, Kejaksaan Agung terus menunjukkan taringnya. Kemarin, lembaga yang dipimpin ST Burhanuddin itu, memamerkan uang ratusan miliar. Uang tersebut hasil rampasan aset dan pengembalian dari terpidana dan terdakwa korupsi.
KPK harusnya iri dan malu dengan keberhasilan Korps Adhyaksa ini. Kejagung memamerkan gunungan uang itu di Gedung Sasana Pradana kejagung. Uang-uang itu dibungkus dalam plastic-plastik besar, membentuk persegi panjang. Uang-uang itu ditata dalam dua meja.
Empat petugas yang mengenakan seragam terusan biru, dan beberapa penyidik Kejagung, tampak sibuk menyusun uang-uang itu sebelum konferensi pers digelar. Lima ke samping, sepuluh ke atas. Tingginya di atas meja, mencapai dada orang dewasa. Total uang yang dipamerkan Kejagung mencapai Rp 170,93 miliar.
Jampidsus Ali Mukartono mengungkapkan, uang senilai Rp 97 miliar adalah aset terpidana kasus kasus korupsi penjualan kondensat Honggo Wendratno. “Ini uang hasil dari keuntungan yang diperoleh terpidana Honggo dalam kasus kondensat,” ujar Ali dalam konferensi pers yang dihadiri Dirjen Perbendaharaan Negara Andi Hadiyanto, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, dan Kejati DKI Jakarta Asri Agung.
Kejagung melaksanakan eksekusi terhadap aset itu berdasarkan putusan majelis hakim yang dibacakan pada 22 Juni lalu. Honggo yang masih buron divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 37,8 triliun itu.
Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti 128 juta dolar AS. Jika tak dibayar, diganti kurungan selama 6 tahun. Hakim juga memerintahkan penyitaan aset berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dan uang Rp 97 miliar.
Uang cashnya langsung disetor ke kas negara. Sedangkan untuk penyitaan kilang minyak, Kejagung masih menunggu hasil perhitungan nilai dari tim apraisal Kementerian Keuangan untuk mengetahui harga kilang minyak itu.
Sementara uang di meja lain sejumlah Rp 73,9 miliar adalah pengembalian dari PT Sinarmas Asset Manajemen SAM) dalam perkara Jiwasraya Gate. SAM merupakan salah satu dari 13 tersangka korporasi dalam kasus korupsi tersebut.
Ali menuturkan, awalnya Sinarmas mengembalikan Rp 3 miliar. Kemudian melalui Dirutnya, Alex Setya wan, perusahaan itu mengembalikan uang Rp 73,93 miliar. “Sinarmas mengembalikan kerugian negara ini sesuai yang diperhitungkan BPK. Ini sebagai bagian penyelesaian perkara dalam penyidikan Jiwasraya,” kata Ali.
Kerugian negara dalam perkara korupsi Asuransi Jiwasraya adalah Rp 16,81 triliun. Sementara total nilai aset yang telah disita tim penyidik mencapai Rp 18,4 triliun berupa tanah, mobil, uang dan saham.
Prestasi Kejagung ini ditanggapi positif oleh warganet. Kebanyakan warganet membandingkannya dengan KPK. “Ternyata Kejagung larinya bisa lebih kencang dari KPK,” cuit @ Lukmanharijant4. “Josshhh, keren nih kejaksaan,” sambung @dafid_f. Akun @Danu77787179 ikut memuji korps Adhyaksa.
“Good job. Ayo kejagung bergerak. KPK sekarang lembek ibarat sosis mentah,” kicau dia. “KPK harusnya malu dan iri nih liat Kejagung pamer uang sebanyak ituuuu,” cuit @asong66.
“Dulu, pemberantasan korupsi digembar-gemborkan lewat festivalisasi penangkapan tersangka serta drama aliran uang kesana kemari, ke artis-artis, model, penyanyi, dll. Tapi pemulihan kerugian negara ga jelas ujung pangkalnya. Bravo @KejaksaanRI,” sambar @Kadrun_GL menyindir KPK.
“Halah, KPK cuma menang nama sama tangkapan aja, kepala daerah, DPR, menteri, orang-orang besar. Pengembalian kerugian negaranya mah kecil kali. Century yang “cuma” Rp 6,7 triliun aja ga tuntas,” komentar @ Rifqibagus.
Penulis: Arfandi
Editor: Zulkarnain