progresifjaya.id, JAKARTA – Isu jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dilontarkan salah seorang anggota DPRD DKI Jakarta terus menyeruak. Bahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menunggu data laporan resmi.
“Silakan bagi masyarakat yang tahu ada dugaan korupsi di sekitarnya, maka laporkan kepada penegak hukum,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Hal ini terungkap saat menanggapi adanya pernyataan anggota DPRD DKI Jakarta yang menyebut adanya dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI.
Menurut Ali, laporan secara resmi dibutuhkan agar pihaknya dapat mengambil tindakan untuk mengusut dugaan tersebut, KPK tidak dapat memproses pihak-pihak yang diduga terlibat, jika hanya berdasarkan asumsi maupun opini.
Lebih lanjut dituturkan, KPK sebagai penegak hukum tentu dalam bekerja bukan berdasarkan asumsi dan persepsi, apalagi misalnya hanya opini. Namun, harus dipastikan karena ditemukannya alat bukti yang proses mendapatkannya pun harus sesuai ketentuan, tutur, Ali.
Ali juga memastikan, KPK tidak bakal mengabaikan dugaan jual beli jabatan tersebut jika sudah dilaporkan secara resmi. “Kami akan tindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku setiap laporan yang diterima KPK,” tuturnya.
Isu jual beli jabatan itu dilontarkan salah seorang anggota Komisi A yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, dimana pihaknya menemukan ada praktik jual beli jabatan di kalangan Pemprov DKI Jakarta.
Dirinya mengusulkan dibentuk Pansus (Panitia Khusus) (Pansus) untuk mengklarifikasi terkait isu tersebut. “Jabatan lurah berpuluh-puluh tahun tidak bisa diisi karena ada dugaan menarik jual beli jabatan. Saya sudah berapa kali (menemukan), orang itu berani mengatakan hanya digeser atau naik sedikit saja minta Rp60 juta. Supaya tuntas kita usul untuk dibentuk Pansus kepegawaian,” tutur, Gembong Warsono.
Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi