progresifjaya.id, JAKARTA, – Penyanyi dan aktor Aldi Taher (Rahmat Aldiansyah Taher) sebagai Bacaleg DPRD DKI Jakarta (Bakal Calon Legislatif Dewan Perwakilan Daerah) Daerah Khusus Ibukota Jakarta dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta (KPU DKI), Dody Wijaya, menuturkan penyanyi dan aktor Rahmat Aldiansyah Taher alias Aldi Taher dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Bacaleg DPRD DKI. “Yang bersangkutan tidak melampirkan surat pernyataan mencalonkan diri dari PBB (Partai Bulan Bintang) dan maju di DPRD Provinsi DKI Jakarta sehingga statusnya TMS di PBB,” kata Dody lewat pesan singkat,sebagaimana dikutif tempo.co Senin,( 7/8/ 2023).
Sebagaimana diketahui, Aldi Taher sempat membuat heboh publik, karena aksinya mendaftarkan diri sebagai Bacaleg melalui dua partai. Dimana artis ini mendaftarkan diri sebagai Bacaleg DPRD DKI dari PBB.
Selanjutnya, Aldi Taherpun diketahui mendaftarkan sebagai Bacaleg DPR-RI untuk maju ke Senayan dari Partai Perindo, dan KPU DKI pun meminta Aldi Taher untuk memilih salah satunya.
Kemudian KPU DKI memberi kesempatan bagi partai politik dan para bacaleg untuk memperbaiki data pada 26 Juni hingga 9 Juli. KPU DKI juga telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan mulai 10–31 Juli 2023.
Dalam masa perbaikan itu, rupanya PBB masih mendaftarkan kembali Aldi Taher. “Namun ganda dengan partai lain, dicalonkan di DPR RI,” tuturnya.
KPU DKI mengumumkan untuk tingkat DPRD, dari 1.895 bacaleg yang diusulkan 18 partai politik, 1.720 dinyatakan memenuhi syarat sementara 139 orang, termasuk Aldi Taher, tidak memenuhi syarat.
Meurut Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody, bagi para bacaleg yang dinyatakan TMS masih dapat memperbaiki dokumen pada masa pencermatan daftar calon sementara hingga 11 Agustus 2023, imbuhnya.
Hingga berita ini dipublish progresifjaya.id, belum mendapat penjelasan dan terus berupaya untuk bisa mendapatkan informasi dari Aldi Taher maupun dari PBB termasuk Partai Perindo.
Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi