Thursday, October 10, 2024
BerandaBerita UtamaKPU Jaksel Bagi Dua Shif Petugas Sortir Surat Suara Pemilu 2024

KPU Jaksel Bagi Dua Shif Petugas Sortir Surat Suara Pemilu 2024

progresifjaya.id, JAKARTA – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Administrasi Jakarta Selatan membagi jam kerja petugas sortir-lipat surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi dua shift.

“ Mengingat di Jakarta Selatan ada lebih dari 7.000.000 surat suara yang dilakukan sortir-lipat. Maka dari itu, demi kesehatan para petugas, kami berlakukan dua shift jam kerja,”tutur, Ketua KPU Jakarta Selatan, Muhammad Taqiyuddin saat dihubungi, Selasa (8/1/2024).

Untuk shift pertama, kata Taqiyuddin, dimulai sekitar pukul 09.00-17.00 WIB. Sementara, shift kedua dimulai sekitar pukul 13.00-21.00 WIB.

Istimewa

“Kami rekomendasikan para petugas untuk bekerja selama 8 jam, tapi kalau mau lembur atau melebihi waktu tersebut tidak apa-apa ,” tuturnya.

Di lain sisi, guna mendukung pekerjaan petugas sortir-lipat, KPU Jakarta Selatan menyediakan minuman dan makanan ringan di area kerja. Namun, Taqiyuddin tak bisa memerinci makanan dan minuman apa saja yang disediakan setiap harinya.

“Yang saya perhatikan, ada konsumsi untuk mereka. Tapi, untuk mekanismenya, saya serahkan kepada penanggung jawab di lapangan,” tutur, Taqi.

Sebelumnya, Ketua KPU Jaksel, M.Taqiyuddin menuturkan, proses pergeseran kotak dan bilik suara dilakukan 28 Desember 2023 hingga pekan pertama Januari 2024 ribuan logistik Pemilu 2024 terdiri dari Bilik Suara dan Kotak Suara sudah dikirim ke gudang milik KPU Jaksel yang berada di setiap wilayah Kecamatan.

“ Jumlah TPS Pemilu di wilayah Jakarta Selatan sebanyak 6715 terbagi dua Dapil untuk DPRD yakni Dapil 7 dan Dapil 8 yang tersebar di 10 wilayah Kecamatan, 65 Kelurahan, dengan jumlah pemilih tetap 1.766.049 orang,” imbuhnya.

Untuk diketahui, KPU Jakarta Selatan telah menerima surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan jumlah 1.804.514. Kemudian, surat suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI masing-masing dengan jumlah serupa, yakni 1.804.514 surat suara. Sementara, 1.804.514 surat suara untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum diterima KPU Jakarta Selatan sampai saat ini.

Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi

Artikel Terkait

Berita Populer