Oleh: Asep Sofyan Afandi (Wartawan progresifjaya.id)
Surat bernomor 4505/PL.01.04-SD/31/2023, Sifat Segera, Hal Pemenuhan Dokumen Syarat. Yth : Pj Gubernur Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani Plh.Ketua Dody Wijaya terkesan pilih kasih, dan tidak cermat…membiarkan anggota Dekot (Dewan Kota) masuk bursa Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) DPRD pada Pemilu 2024…padahal keberadaanya menggunakan anggaran bersumber dari Keuangan Negara di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Provinsi DKI Jakarta selayaknya lebih cermat penuh ketelitian dalam menata manajem termasuk mengeluarkan surat demi terciptanya pesta demokrasi khususnya Pileg (Pemilihan Legislatif) di Wilayah Jakarta menuju Pemilu 2024 tertib dan lancar.
Sebagaimana diketahui, surat tertanggal,24 September 2023 itu menyimpan seribu pertanyaan dari berbagai pihak berkepentingan dalam penyelanggaraan Pemilu 2024….apakah KPUD Provinsi DKI Jakarta belum tahu atau benar tidak tahu atas keberadaan Dekot (bukan DPRD) di lima wilayah Pemerintah Kota Administrasi, dan satu Kabupaten Adminisitrasi…
Surat itu dibuat seakan membiarkan pengguna anggaran bersumber dari Keuangan Pemerintah lolos tanpa syarat pemberhentian bisa maju sebagai Caleg peserta kontestan pada Pemilu 2024 nanti…ataukah sengaja karena ketidakcermatan yuridisnya dalam manata manajemen Pemilu.
Sementara itu, KPUD meminta Gubernur untuk dapat memfasilitasi penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian bagi para Ketua RT,RW, dan pengurus serta anggota LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan), FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat), FPK (Forum Pembauran Kebangsaan) termasuk DPRD yang terdaftar sebagai Calon Sementara anggota DPRD pada Pemilu 2024.(*)