progresifjaya.id, CIANJUR – Ironis. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat, “cuci tangan”. Begitu mudah dan beraninya mencetak Buku Nikah KSR seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) cacat hukum. Diduga upaya pemalsuan identitas libatkan jaringan orang dalam
Informasi yang berhasil dihimpun tim PROGRESIF JAYA, Buku Nikah milik KSR (44) WNA asal Bagladesh diterbitan KUA Sukaresmi November 2014, ditandatangani langsung Kepala KUA Sukaresmi Hendi Suhendi.
Padahal dalam salinan putusan sidang isbat Desember 2011 belum terjadi pindah kewarganegaraan, Aprat Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agama, Cianjur, wilayah Jawa Barat, dengan mudahnya nyeletuk “salah cetak”.
Kasus ini terkuat saat langkah KSR terhenti ketik mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. WNA asal Bangladesh itu ditahan, di sela mengurus paspor. Kemudian pemanggilan sejumlah saksi dari instansi terkait.
Fenomena salah cetak atas terbitnya dokumen negara itu, seakan jadi alasan lepas tanggungjawab atas penyalahgunaan wewenang. Kelalaian fatal pelanggaran kode etik, dan kode perilaku selaku Aparat Sipil Negara ( ASN) di bawah naungan Kantor Kementrian Agama Republik Indonesia.
Kepala KUA Sukaresmi, Cecep Dimyati membenarkan jika dokumen tersebut terjadi karena adanya kesalahan cetak dalam buku nikah. “Hanya saja peristiwa itu terjadi pada saat pimpinan yang terdahulu dan kini orangnya sudah meninggal dunia,” bebernya.
Cecep juga terkesan melindungi oknum pegawai yang masih bekerja bersamanya, dan memilih tidak berkomentar.
“Iya ada kelalaian di petugas yang dulu. Saya udah ngobrol dengan pejabat Kemenag Cianjur. Kejadian itu kan tahun 2014, saya tidak tahu itu. Pokoknya saya akan jelaskan apa adanya ke Imigrasi dengan memberikan kesaksian,” kilahnya.
.Di tempat berbeda, Ketua Pengadilan Agama Cianjur, Azid Izuddin menegaskan jika pernikahan KSR asal Bangladesh dengan RM warga Sukaresmi Cianjur sudah dianggap sah melalui proses sidang isbat. Itu merupakan pernikahan campuran karena berbeda kewarganegaraan.
“Kita hanya mengesahkan pernikahan mereka karena itukan dibolehkan adanya pernikahan campuran atau berbeda kewarganegaran. Contohnya, BCL dengan Ashraff. Karena salah satunya ada dan berasal dari warga Cianjur maka kita lakukan sidang isbat di sini, ” tuturnya.
Sementara itu, RM (33) istri KSR membenarkan, jika sudah pernah mengikuti isbat nikah massal dari Pengadilan Agama Cianjur di wilayah Cipanas tahun 2011 lalu, dan membayar sesuai dengan ketentuan.
Diakuinya, bahwa tidak ada rekayasa data kependudukan hingga akhirnya mendapatkan buku nikah.
“Kita bayar dengan tarif yang sesuai bahkan data juga diberikan apa adanya tanpa ada rekayasa. Suami saya kan memang asal Bangladesh. Lalu, kami sempat menikah di Malaysia karena kita ketemu waktu saya jadi TKW di sana. Kita ajukan permohonan isbat di sini lalu disahkan oleh majleis hakim bersama dengan pasangan lainnya juga karena itu kan massal, ” imbuhnya.
Penulis : Ricky
Editor : Endang