progresifjaya.id, KAB. SERAM BAGIAN TIMUR – Kuasa hukum saksi korban, Iskandar DP mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kapolsek Pulau Gorom, Seram Bagian Timur, dan jajarannya dalam upaya penyelesaian masalah Laporan Polisi (LP) kliennya selaku korban berinisial SJDP (21).
Apresiasi itu disampaikan Iskandar karena Kapolsek mengakomodir upaya perdamaian diantara keluarga pelaku berinisial FR dan keluarga besar korban.
“Saya selaku kuasa hukum korban mengapresiasi upaya Kapolsek, sehingga saat ini LP telah dicabut oleh klien kami, ” kata Iskandar.
Perdamaian yang dilakukan pada ,Senin (2/09/2024) itu, bertempat di Polsek P.ulau Gorom yang dihadiri oleh pelapor dan keluarga termasuk terlapor dan keluarga.
Menurut Iskandar, alasan utama perdamaian yang dilakukan karena pertimbangan kekeluargaan.
“Tentunya, pelaku telah mengakui kesalahan dan kekhilafan yang terjadi , dan berjanji tidak akan ada lagi kejadian seperti ini di kemudian hari,” ungkap Iskandar.
“Saya selaku kuasa hukum korban sekali lagi berterima kasih atas peran dan kontribusi semua pihak, khususnya Polsek Pulau Gorom sehingga perdamaian ini bisa terwujud. Semoga peristiwa ini tidak lagi terjadi,” papar Iskandar. (Zul)