Thursday, February 13, 2025
BerandaHukum & KriminalKuasa Hukum Menyatakan Perjanjian Kerjasama Antara Penggugat dengan Tergugat II Sesuai Ketentuan...

Kuasa Hukum Menyatakan Perjanjian Kerjasama Antara Penggugat dengan Tergugat II Sesuai Ketentuan Pasal 1320

progresifjaya.id, JAKARTA – Sidang perkara perdata gugatan pembatalan Perjanjian Kerjasama, yang dilakukan oleh Pengggugat Lim Jong Chong melalui kuasa hukumnya, Moch Dzulyadain SH MH dan rekan, masih terus digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hingga saat ini, perkara tersebut telah memasuki jawaban dan gugatan Rekonvensi dari tergugat II yakni, Lim Sui Mie yang didampingi kuasa hukumnya, Mahmuddin Manurung, SH, MH, CLA, CTL, CBL dan Ryan Mahaputra Pratama, SH MH, M, Kn, MM.

Pada hari ini, Senin tanggal 1 April 2024, kuasa hukum tergugat II telah menyampaikan surat jawaban dan gugatan Rekonvensi melalui e- court Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menjawab gugatan penggugat tersebut, dengan tegas kuasa hukum tergugat II menyatakan menolak dan membantah seluruh dalil-dalil penggugat yang diuraikan dalam gugatan Ref No 001/DAP/I/2024 tanggal 20 Januari 2024.

Sebab menurut Mahmuddin Manurung, hubungan hukum antara tergugat II dengan penggugat adalah berdasarkan  Perjanjian Bersama tanggal 27 November 2018,dilegalisasi Ninik Sukadarwati Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta No. 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018 tanggal 27 November 2018.

Bahwa Perjanjian Kerjasama antara tergugat II dengan penggugat ujar pengacara Pajak dan Konsultan Bisnis ini, telah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata, yang mengatur tentang syarat sah perjanjian, yaitu adanya 4 syarat.

Empat syarat itu adalah, Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, Suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang.

Bahwa empat syarat sah perjanjian tersebut telah dipenuhi tergugat II bersama penggugat dalam membuat Perjanjian Bersama tanggal 27 November 2018 tersebut.

Oleh karena Perjanjian Bersama antara tergugat II dengan penggugat telah sesuai ketentuan Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata, maka terhadap tergugat II dan penggugat berlaku asas konsensualisme atau disebut asas kebebasan berkontrak sebagaimana dimaksud Pasal 1338 syat (1) KUHPerdata yang berbunyi, ‘semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi yang membuatnya “

Sedangkan penggugat dalam gugatannya menyebutkan bahwa Toko New Sinar Jaya Lighting dahulu bernama Toko Sinar Lighting adalah toko yang diperoleh penggugat berdasarkan tukar guling dengan toko tergugat II, maka dengan tegas kata kuasa hukum tergugat II  menolak , sebab berdasarkan fakta hukum , tergugat II menolak dan membantah dalil penggugat yang mendalilkan Toko Sinar Jaya Lighting diperoleh penggugat berdasarkan tukar guling toko dengan tergugat II. Sebab hal itu kata pengacara Auditor Hukum ini, adalah tidak benar dan mengada- ada.

Menurut dia, perjanjian kerjasama pada 27 November 2018 pada Notaris Ninik Sukadarwati adalah berbunyi  , terhitung sejak tanggal 01 November 2018 Toko New Sinar Jaya Lighting akan dikelola atau diberikan tanggungjawab penuh untuk dijalankan pihak pertama yakni Lim Jong Chong dengan kesepakatan bahwa pihak pertama menerima upah setiap bulan sebesar Rp 20 juta ditambah bagi hasil setiap bulannya sebesar 40 persen. Sedangkan tergugat II hanya mendapatkan 30 persen dan tergugat I  juga mendapatkan 30 persen. Dan jika ada kerugian maka akan ditanggung bersama .

Kuasa hukum tergugat juga menyoroti bahwa penggugat menggunakan uang toko New Sinar Jaya Lighting sebesar Rp 789.795.517  dengan dalih untuk melunasi hutang tergugat II, adalah inisiatif penggugat sendiri tanpa meminta persetujuan dari tergugat II. Oleh karena itu kuasa hukum tergugat II menilai perbuatan penggugat telah melanggar pasal 5 yang mewajibkan penggugat membuat pembukuan yang rapi untuk setiap penjualan dan pembelian dengan menggunakan nota atas nama Toko New Sinar Jaya Lighting dan harus dilaporkan secara transparan.

Disamping itu, sesuai fakta hukum, penggugat, tergugat I dan tergugat II telah membuka rekening bersama (join account) di BCA dengan nomor rekening 5340099968 atas nama Sinar Lighting. Kemudian penggugat merubah sendiri  rekening bersama tersebut  menjadi rekening pribadi  dan membuat rekening lain No 5340316888 atas nama Lim Jong Chong dan rekening no 5340196483 juga atas nama Lim Jong Chong. Sehingga penggugat menggunakan uang  Toko New Sinar Jaya Lighting dilakukan tanpa  sepengetahuan dan persetujuan dari tergugat II selaku pemilik sah Toko New Sinar Jaya Lighting,dan penggugat melakukan transaksi dengan menggunakan e- banking BCA.

Dalam Konvensi, tergugat II meminta agar majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya , menyatakan perjanjian bersama  yang ditandatangani penggugat, tergugat I dan tergugat II yang dilegalisasi Notaris Ninik Sukadarwati adalah sah dan berkekuatan hukum.

Sedangkan dalam Rekonvensi, tergugat II meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap aset penggugat Konvensi atau tergugat Rekonvensi berupa rekening bank atas nama penggugat Konvensi, serta sebidang tanah dan bangunan di Jelambar Baru, satu unit apartemen Osaka Riverview di Pantai Indah Kapuk, dua rekening BCA atas nama Lim Jong Chong dan sejumlah harta lainnya.

Dan dalam Rekovensi, tergugat II meminta majelis hakim mengabulkan gugatan tergugat Konvensi atau penggugat Rekovensi seluruhnya dan menyatakan Tergugat Konvensi atau penggugat Rekovensi adalah pemilik sah  Toko New Sinar Jaya Lighting yang terletak di Jl Pinangsia Raya No 36,Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat yang dahulu bernama Toko Sinar Lighting. (Zul)

Artikel Terkait

Berita Populer