progresifjaya.ud, JAKARTA – Tim kuasa hukum Partai Berkarya pimpinan Mayjen (Purn) Muchdi PR menyerahkan memori kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, Kamis (30/9-2021).
Penyerahan memori kasasi Partai Berkarya tersebut langsung dipimpin Ketua Tim kuasa hukumnya Dr. H. Irmanjaya Taher, SH., bersama anggota kuasa hukumnya yakni, Achmad Syahrul, SH., MH., dan Rista Yunita, SH., MH.
“Kami akan memperjuangkan keabsahan hak dalam mengembangkan dan menyukseskan pemilu yang akan datang, karena itulah kami mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan dalam peraturan mengajukan kasasi sudah waktunya kami serahkan sebagaimana Undang – Undang yang berlaku,” ujar Irmanjaya Taher kepada sejumlah wartawan yang sedang menunggu usai menyerahkan memori kasasi Partai Berkara pimpinan Muchdi PR.

Dia tambahkan, sebagai kuasa hukum ada dugaan kejanggalan atau hal yang agak aneh dari kelompok lain yang akan menyatakan kasasi sejak tanggal 9 September 2021.
Karena itu, lanjut dia, Tim kuasa hukum Partai Berkarya menyiapkan dan telah menyerahkan dua surat yaitu,
Memori Kasasi sebagai Pemohon Kasasi dan yang kedua surat kepada Ketua Pengadilan TUN Jakarta, juga untuk menginformasikan tentang hanya Tim yang mewakili Partai Berkarya pimpinan Mayjen (Purn) Muchdi PR lah yang berhak.
“Pihak yang lain seharusnya secara elegan tidak ada lagi yang mencoba-coba melanggar ketentuan hukum yang sudah digariskan dan berlaku dinegara kita,” tegas Irmanjaya Taher diamini Achmad Syahrul dan Rista Yunita.

Kata dia, dengan surat yang dibuat kepada Ketua PTUN sangat jelas untuk melihat kedudukan siapa yang berhak mengajukan Kasasi.
“Marilah kita semua berpolitik dengan santun dan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku dan jangan menabrak aturan ketentuan yang sudah ada,” ujar Irmanjaya Taher mengakhiri.
Penulis/Editor: Ari