Friday, March 28, 2025
BerandaHukum & KriminalKuasa Hukum Saksi Pelapor: Permintaan Maaf Pelapor pada Terdakwa Tidak Terkait dengan...

Kuasa Hukum Saksi Pelapor: Permintaan Maaf Pelapor pada Terdakwa Tidak Terkait dengan Proses Hukum

progresifjaya.id, BANDUNG – Perkara kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp.5 miliar dalam jual beli rumah mewah yang terletak di Komplek Setra Duta, Kota Cimahi, persidangannya terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung Kelas I.A Khusus Jalan LRE.Martadinata, Kota Bandung.

Dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa seorang perempuan bernama Adetya Yessy Seftiani alias Sasha (49).

Sasha didakwa jaksa penuntut umum, Yadi Kurniawan  dengan pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Pada sidang yang digelar majelis hakim diketahui Agus Komarudin pada Selasa, 4 Juni lalu, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi diantaranya Idod Juhandi yang merupakan saksi  pelapor dalam perkara ini.

Idod menyebut, dia melaporkan terdakwa dengan tuduhan penggelapan dalam jual beli rumah mewah yang berlokasi di Komplek Setra Duta Lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi.

Dia melaporkan terdakwa atas suruhan dari saksi korban. Hakim pun menanyakan hubungan saksi Idod dengan korban.

Idod mengaku hubungannya dengan saksi korban merupakan mitra rekan bisnis.

Idod mengaku, mengetahui kalau saksi korban telah mentransfer uang senilai Rp 5 miliar sebagai uang muka pembelian rumah di Komplek Setra Duta Lestari,Blok F-3 No 8 Kota Cimahi.

“Saya tahu dari bukti transfernya, disitu tertulis setoran uang muka pembelian rumah,” jar Idod menjawab pertanyaan majelis hakim.

Dalam kesaksian Idod Selasa lalu, Idod sempat meminta maaf kepada terdakwa Adetya.

Terkait permintaan maaf ini, kuasa hukum dari Idod, Felicia,SH., menjelaskan bahwa permintaan maaf tersebut bukan berarti mencabut laporan polisi atas penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Adetya.

“Jadi kami tegaskan di sini bahwa tidak ada permintaan maaf ke terdakwa terkait permasalahan hukum yang saat ini sudah memasuki persidangan,” tegas Haris Wijaya, Jumat, 7 Juni 2024 di Bandung.

Felicia menambahkan, bahwa permintaan maaf dari Idod bukan berkaitan dengan laporan polisi kasus ini.

“Permintaan maaf itu hanya disampaikan lantaran ada perkataan yang kurang tepat saat disampaikan Idod kepada Sasha dalam persidangan,” paparnya.

Seperti terungkap di persidangan Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan mendakwa Adetya Yessy Seftiani (49) dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Yadi menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra Duta Lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum menyebut perbuatan itu terjadi pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat. (Yono)

Artikel Terkait

Berita Populer