progresifjaya.id, JAKARTA – Iskandar Dg Pratty SH , dan Hinda Kartawidjaya, advokat dan penasehat hukum pada LBH Progresif selaku kuasa hukum Sri Widianti kembali bersurat kepada Mahkamah Agung dengan No: 08/LBH & LSM/VI/2025, perihal: “Mohon Putusan yang Adil Atas Perkara Peninjauan Kembali No: 406 PK/PDT/2025 Jo No: 2315 K/PDT/2024 Jo No: 159/Pdt.G/2024/PT.BTN Jo No: 172/Pdt.G/2022/PN TGR Sesuai Bukti Kepemilikan yang Tercatat di Instansi yang Mengeluarkan dan Sesuai Fakta Hukum, Putusan agar Bisa Digunakan bagi yang Memenangkannya”.
Dalam surat tersebut, Iskandar Dg Pratty SH , dan Hinda Kartawidjaya dari LBH Progresif menyampaikan kepada Yang Mulia bahwa putusan kasasi No: 2315 K/PDT/2024 banyak yang tidak sesuai fakta hukum dan tidak sesuai bukti kepemilikan dari pihak penggugat di arsip yang menerbitkan yaitu Akta Jual Beli No: 721/Agr/1983, Akta Jual Beli No: 722/Agr/1983, Akta Jual Beli No: 723/Agr/1983, Akta Jual Beli No: 724/Agr/1983, dan Akta Jual Beli No: 725/Agr/1983 yang dibuat pada tanggal 26 Januari 1983 di PPAT Kecamatan Batu Ceper tidak ditemukan buku register AJB tahun 1983 dan tidak ditemukan minuta pada arsip PPAT Kecamatan Batu Ceper dan diperkuat lagi dengan surat Camat Batu Ceper pada tanggal 17 Oktober 2024 No: 594.4/ 43 – PPAT/X/2024 buku register dan arsip tahun 1983 tidak ada atau tidak ditemukan pada tempat penyimpanan arsip.
Sedangkan yang ada arsipnya di Kecamatan Batu Ceper sejak tahun 1985 sampai dengan tahun 1989 namun tidak semua ada atau lengkap kecuali sejak tahun 1990 sampai dengan sekarang buku register dan warkahnya lengkap.
Iskandar Dg Pratty SH , dan Hinda Kartawidjaya dari LBH Progresif juga mengungkapkan bahwa untuk girik-girik yang tercantum atau tertulis di Akta Jual Beli adalah
1 Akta Jual Beli No: 721/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983 antara Yo A Tun dengan Yemmy Florence Jos Sudarso dengan Girik C No: 355.
2 Akta Jual Beli No: 722/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983 antara Yo Lis Wan dengan Yemmy Florence Jos Sudarso dengan Girik C No: 1188.
3 Akta Jual Beli No: 723/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983 antara Yo Wie Ong dengan Yemmy Florence Jos Sudarso dengan Girik C No: 354.
4 Akta Jual Beli No: 724/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983 antara Tan Lin Nio dengan Yemmy Florence Jos Sudarso dengan Girik C No: 1251.
5 Akta Jual Beli No: 725/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983 antara Yo Lim Ceng dengan Yemmy Florence Jos Sudarso dengan Girik C No: 1394.
Dan mendapat penjelasan dari Kelurahan Benda tanggal 20 Oktober 2020 No: 593/22 Kelurahan Benda adalah:
a) Girik No: 355 atas nama Yo A Tun tidak terdaftar nama tersebut di IPEDA Kelurahan Benda 1983, yang mana Girik C No: 355 di buku IPEDA tahun 1983 di Kelurahan Benda atas nama Muliadi Tanadi
b) Girik No: 1188 atas nama Yo Lis Wan tidak terdaftar nama tersebut di IPEDA Kelurahan Benda 1983, yang mana Girik C No: 1188 di buku IPEDA tahun 1983 di Kelurahan Benda atas nama Hamidah Bin Saman
c) Girik No: 354 atas nama Yo Wie Ong tidak terdaftar nama tersebut di IPEDA Kelurahan Benda 1983, yang mana Girik C No: 354 di buku IPEDA tahun 1983 di Kelurahan Benda atas nama Lim Cian Tek
d) Girik No: 1251 atas nama Tan Lin Nio tidak terdaftar nama tersebut di IPEDA Kelurahan Benda 1983, yang mana Girik C No: 1251 di buku IPEDA tahun 1983 di Kelurahan Benda atas nama Sinah B H. Licam
e) Girik No: 1394 atas nama Yo Lim Ceng tidak terdaftar nama tersebut di IPEDA Kelurahan Benda 1983, yang mana Girik C No: 1394 di buku IPEDA tahun 1983 di Kelurahan Benda atas nama Tan O Yo.
Ditegaskannya bahwa jelas kepemilikan penggugat tidak terdaftar baik di Kecamatan Batu Ceper maupun di Kelurahan Benda.
Bahwa untuk tergugat I Sri Widianti saat Akta Hibah No: 001/Tahun 2005, Akta Hibah No: 002/Tahun 2005, dan Akta Hibah No: 004/Tahun 2005 tanggal 4 April 2005 antara Yemmi Florence Jos Sudarso dengan H. Djario yang dibuat oleh Notaris/PPAT Yendra Wiharja SH., MH., masih berusia 13 tahun belum bisa bertanggung jawab atas tindakan hukum dilakukan oleh orang tuanya almarhum H. Djario.
Akta Hibah No: 004/Tahun 2005 tanggal 4 April 2005 telah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 3424/Benda dijual kepada PT Bumi Raya Anugrah Jaya menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No: 1656/Benda.
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang No: 172/Pdt.G/2022/PN TGR sudah benar dan tepat dikarenakan tidak perlu mempertimbangkan gugatan penggugat dikarenakan surat-surat kepemilikan yang dipakai dasar gugatan tidak terdaftar di instansi yang menerbitkan baik Lurah Benda dan Camat Batu Ceper.
Kemudian diperkuat dari jawaban advokat dan pengacara Lurah Benda dan Camat Batu Ceper, Dyah Wuri Sulistyati SH dan Rekan sebagai turut tergugat III dan turut tergugat IV.
Bahwa perimbangan Hakim Tinggi Banten untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No: 172/Pdt.G/2022/PN.TGR dengan putusan No: 159/Pdt.G/2024/PT.BTN dengan pertimbangan yang sama tidak perlu membahas kepemilikan tergugat I, dengan menggugat menggunakan surat-surat kepemilikan tidak terdaftar, gugatannya tidak diterima.
Bahwa putusan kasasi No: 2315 K/PDT/2024 yang memenangkan penggugat dengan menyatakan sah dan berharga:
a) Akta Jual Beli No: 721/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983
b) Akta Jual Beli No: 722/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983
c) Akta Jual Beli No: 723/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983
d) Akta Jual Beli No: 724/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983
e) Akta Jual Beli No: 725/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983
putusan tersebut tidak berguna dikarenakan instansi yang menerbitkan tidak mau mengesahkan Akta Jual Beli karena tidak terdaftar dengan kata lain putusan yang dikatakan menang di atas kertas.
Bahwa sampai surat ini dikirimkan LBH Progresif kepada Yang Mulia dan lembaga tinggi negara serta instansi terkait, pihak penggugat Salvatore Rekarnarto Sudarso tidak pernah mengambil putusan Mahkamah Agung RI No: 2315 K/PDT/2024 di Pengadilan Negeri Tangerang.
Bahwa kami mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan No: 2315 K/PDT/2024 karena adanya bukti baru atau novum baru yang jelas dan nyata atas batas-batas tanah yang tertulis di Akta Jual Beli No: 721/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983, Akta Jual Beli No: 722/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983, Akta Jual Beli No: 723/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983, Akta Jual Beli No: 724/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983 dan Akta Jual Beli No: 725/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983 adanya jalan tol. Sedangkan menurut Kementerian Pekerjaan Umum RI, jalan tol mulai dibangun Maret 1983 yang dikenal dengan Jalan Tol Prof Sedyatmo.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum Sri Widianti menyampaikan mohon maaf kepada Yang Mulia hanya menyampaikan sedikit pendapat hukum, yang kemungkinan dapat menjadi pertimbangan.
Demikian bunyi surat kuasa hukum Sri Widianti kepada Ketua Mahkamah Agung beserta jajaran yang diterima redaksi progresifjaya.id, Kamis, 17 April 2025. (Red)