progresifjaya.id, JAKARTA – Sidang perkara perdata nomor 53 antara Lim Jong Chong sebagai penggugat, Lim Siu Lin tergugat I dan Lim Siu Mie sebagai tergugat II, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai oleh Julius Panjaitan.
Sidang pada hari ini, Senin, (15/7/2024), kuasa hukum tergugat II, Mahmuddin Manurung SH, MH, CLA, CLI, CTL, dan Ryan Mahaputra Pratama menghadirkan Jaksa Penuntut Umum Bharoto, SH, MH sebagai saksi.
Sebab dalam hal ini, jaksa Bharoto merupakan JPU dalam perkara pidana, dimana penggugat Lim Jong Chong, adalah sebagai terlapor, sedangkan pelapor dalam perkara pidana dugaan penggelapan tersebut adalah tergugat II, Lim Siu Mie.
Antara lain yang dijelaskan jaksa terkait dirinya dihadirkan sebagai saksi adalah, bahwa berkas asli berupa Akta Perjanjian Bersama antara penggugat, tergugat I dan tergugat II, masih diperlukan untuk pembuktian dalam perkara pidana yang saat ini masih proses Kasasi di Mahkamah Agung.
Sehingga yang diserahkan kuasa hukum tergugat II dalam pembuktian, hanyalah berkas foto copy.
Atas penjelasan jaksa itu, hakim Julius mengatakan tidak masalah, sepanjang semua pihak mengakui bahwa berkas foto copy itu memang sesuai dengan berkas aslinya. Termasuk kuasa hukum penggugat juga menerima hal itu karena pihaknya juga memiliki Akta Perjanjian Bersama tersebut.
Dalam kesempatan itu, hakim juga menanyakan kepada jaksa sesuai fakta dalam perkara pidana tentang posisi ketiga bersaudara tersebut.
Menurut jaksa, Lim Siu Mie adalah pemilik Toko New Sinar Jaya Lighting atau sebagai penyewa tempat, Lim Siu Lin pemilik barang dagangan sisa peninggalan dari Almarhum suaminya , Sedangkan Lim Jong Chong, hanya sebagai pengelola yang mendapatkan bagian dari keuntungan 40 persen ditambah gaji setiap bulan sebesar Rp 20 juta.
“Sekarang saya baru paham, kenapa Lim Siu Mie dan Lim Siu Lin dapat bagian keuntungan dari usaha bersama tersebut, ” kata hakim Julius setelah mendengar keterangan dari jaksa.
Saat ditanya hakim, jaksa mengaku bahwa dia pernah melihat Akta Perjanjian Bersama tersebut. Jaksa memaparkan bahwa dalam perkara penggelapan itu, yang hanya dilaporkan adalah pembagian hasil yang tidak diberikan oleh Lim Jong Chong, selama tiga bulan.
Kehadiran jaksa sebagai saksi sempat dipertanyakan oleh kuasa hukum penggugat. Kuasa hukum penggugat juga menanyakan surat ijin dari atasannya sebagai saksi.
Menurut Bharoto, dia telah mendapat ijin secara lisan dari Kasipidum.
Hakim juga mengatakan, tidak ada masalah dengan hadirnya jaksa dalam persidangan memberikan keterangan.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat II,Mahmuddin Manurung mengatakan bahwa semua keterangan saksi saksi dalam persidangan telah sesuai dengan bukti bukti yang dia serahkan kepada majelis hakim. Maka berdasarkan keterangan Bharoto ujar Mahmuddin, semakin jelas bahwa Lim Jong Chong bukan sebagai pemilik Toko New Sinar Jaya Lighting.
Pada Senin mendatang, majelis hakim akan memutus perkara tersebut. (Zul)