Sunday, March 23, 2025
BerandaNasionalKurang 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Tol Cipali

Kurang 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Tol Cipali

progresifjaya.id, PURWAKARTA – Kecelakaan lalu lintas beruntun melibatkan beberapa kendaraan, kembali terjadi pada Senin (30/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Akibatnya, 10 orang tewas. Termasuk seorang balita dan 2 orang lainnya mengalami luka berat.

Berikut adalah data korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut:

1. Afrizal

2. Kiswoyo

3. Rasbo Wibowo

4. Sudirjo

5. Maura Adelia Putri (Balita)

6. Saefudin Juhri

7. Iwan

8. Maulan

9. Vina Mutiara dan

10. Sumintri.

Korban luka-luka:

1. Topan Pangestu dan

2. MR X (belum diketahui identitasnya)

Peristiwa itu terjadi di Jalan Tol Cipali KM 78 Jalur A – Purwakarta. Awalnya, kendaraan Mitsubishi Elf dengan Nomor Polisi (No Pol): G-1261-D datang dari arah Jakarta menuju arah Cirebon.

Ketika melintas di tempat kejadian perkara (TKP), Mitsubishi Elf menabrak bagian belakang kendaraan Hino Tronton No Pol: R-1857-GC yang datang dari arah yang sama, yang berada di depannya. Kemudian, kendaraan Hino Tronton No Pol: R-1857-GC ini juga menabrak kendaraan lainnya, yakni Hino Trailer No Pol: B-9010-UEJ yang berada di depannya lagi.

Menanggapi kecelakaan ini, Direktur Operasional Jasa Raharja, Ames Sampetoding, menyampaikan rasa bela sungkawa dan keprihatinannya. Dia meyakinkan, para korban mendapat jaminan dari Jasa Raharja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, jelas Amos, seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit tempat korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta.

Selain itu, lanjutnya, diberikan bantuan biaya Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) maksimum sebesar Rp 1 juta. Juga bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka.

Menindaklanjuti musibah ini, ujar Amos, setelah menerima laporan kejadian kecelakaan, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka) Polres Purwakarta dan Rumah Sakit MH Thamrin, Kabupaten Purwakarta. Yakni untuk pendataan korban/ahli waris, dan koordinasi untuk penjaminan biaya rawatan korban luka di rumah sakit.

Tentang santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja, Amos menerangkan, akan segera diproses kepada masing-masing ahli waris, sesuai dengan domilisi korban. “Untuk masing-masing korban meninggal dunia, setelah diketahui ahli warisnya, akan kami tindak lanjut dan serahkan santunannya kurang dari 1 x 24 jam,” ujarnya lagi.

Menurut Amos, saat ini petugas Jasa Raharja masih terus berkoordinasi dengan rumah sakit, untuk memonitor perkembangan kondisi korban luka yang dirawat.

Lebih jauh dia juga menegaskan, Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG), senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kata Amos, Jasa Raharja senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan Perbankan.

“Sehingga memudahkan kami, agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat,” tutupnya.

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer