progresifjaya.id, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku penusukan yang mengakibatkan seorang korban hingga meninggal dunia yang diketahui bernama Ruly Setiohadi alias Abi, warga Jalan Pekapuran 2 RT 09/06 Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku atas kejadian tersebut.
“Petugas kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari 1 jam setelah kami mendapati adanya laporan atas pembunuhan tersebut serta mencocokan dengan database para pelaku,” ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, Jumat (30/10 /2020).
Diketahui kejadian pembunuhan tersebut, berawal saat pelaku yang berinisial SH alias UK (24) kepergok saat tengah melakukan aksi pencurian sebuah telepon seluler (ponsel/hp) milik korban yang saat itu sedang diisi baterai (di charge) di belakang pintu rumahnya pada Rabu (28/10/2020) sekira pukul 03.30 Wib.
Pada saat itu, saksi pelapor (istri korban) terbangun karena mendengar adanya suara jendela terbuka.
Ketika dilihat ternyata ada seorang laki laki yang tidak dikenal dengan menggunakan kaos biru tua dan menggunakan topi warna coklat sedang berusaha mengambil ponsel yang di charge di belakang pintu dengan menggunakan gagang sapu.
Melihat hal tersebut, saksi pelapor langsung berteriak “maling…maling”. Teriakan itu membangunkan korban Rully Setiohadi alias Abi.
Mendengar adanya teriakan dari istrinya, korban lalu terbangun dan langsung keluar mengejar pelaku yang berlari ke lantai 1, yang merupakan tempat kos-kosan milik korban.
Setelah itu saksi lainnya yang sedang berada di lokasi yakni Sigit Amruloh disusul oleh Samsudin ikut naik ke atas menyusul korban.
Sempat terjadi dorong-dorongan pintu kamar gudang antara korban dengan pelaku berusaha menangkap pelaku. Kemudian pelaku menikam tubuh korban yang mengenai rusuk bagian kiri dan tidak lama kemudian pelaku kabur dengan turun dan berlari kabur meninggalkan tempat kejadian.
Faruq menjelaskan korban ikut turun dan langsung tersungkur tengkurap di lantai. Melihat hal tersebut, saksi pelapor selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Tambora Jakarta Barat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia.

Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Suparmin menambahkan, setalah pihaknya mendapati adanya laporan tersebut kemudian bersama anggotanya langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian untuk mencari bukti-bukti dan informasi di sekitar tempat kejadian perkara.
Setelah pihaknya berhasil mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup, ia menuturkan, kami memperoleh informasi terhadap cirri-ciri pelaku yang diketahui berinisial SH alias UK (24). Tak menunggu lama, pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang tidak cukup jauh dari rumah korban, yaitu di Jalan Tanah Sereal 18 Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
“Dari hasil penyidikan terhadap pelaku didapat bahwa pelaku merupakan seorang residivis atas berbagai kasus,” ujar AKP Suparmin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap urin, pelaku positif mengandung jenis amphetamin dan metamphetamin.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Penulis: Nia
Editor: Hendy