Monday, December 9, 2024
BerandaHukum & KriminalKY Gandeng KPK Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Ad Hoc MA

KY Gandeng KPK Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Ad Hoc MA

progresifjaya.id, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolongo menyatakan, pihaknya siap menelusuri rekam jejak para calon hakim ad hoc Tipikor dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Mahkamah Agung (MA) tahun rekrutmen 2020.

Hal ini disampaikan menindaklanjuti special request dari Komisi Yudisial yang meminta KPK menyediakan sejumlah data terkait para calon hakim ad hoc pengadilan tipikor dan PHI yang bakal ditempatkan di MA.

Nawawi menyebut, KPK sudah bertemu dengan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus beserta staf di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/7/2020) lalu.

Dalam pertemuan tersebut, empat dari lima pimpinan KPK hadir. Mereka adalah Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nawawi, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar. Wakil Ketua Nurul Ghufron berhalangan hadir dikarenakan sedang ada kesibukan lain.

Secara umum, pertemuan tersebut membahas mengenai penyelenggaraan rekrutmen calon hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dan PHI yang bakal menghuni MA.

Langkah ini jelas krusial untuk dilakukan mengingat betapa pentingnya lembaga peradilan hukum untuk merekrut calon hakim yang kredibel, berintegritas dan yang tangannya tidak dikotori korupsi. Salah satu data yang diminta adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Beliau (Ketua KY) minta catatan LHKPN dan lain-lain tentang calon hakim ad hoc. Seperti permintaan K/L (Kementerian/Lembaga) lainnya saat melakukan rekrutmen pejabat di lingkungannya, KPK selalu membantu memberikan data yang diminta,” tutur Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut, Selasa (7/7/2020) malam.

Kendati demikian, Nawawi menyebut pihaknya belum tahu mengenai data ‘lain-lain’ yang diperlukan tersebut. Ia menolak berspekulasi apakah ‘lain-lain’ yang dimaksud termasuk pelaporan gratifikasi, indikasi/dugaan adanya laporan dari masyarakat ke KPK atas nama-nama calon, atau apakah di antara calon-calon tersebut ada yang namanya tersangkut kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

KPK, lanjutnya, masih menunggu surat resmi dari KY.

“Sementara LHKPN saja (spesifik disampaikan saat pertemuan), tapi akan disusul surat permintaan. Jumat lalu (2/7/2020) baru menyampaikan saja. Suratnya belum diajukan. Saat pertemuan, belum ada nama-nama yang disampaikan atau diutarakan pihak KY,” tutur dia.

Lebih lanjut, Nawawi mengungkapkan, KPK mengapresiasi langkah KY yang meminta bantuan KPK dalam menelusuri rekam jejak para calon hakim pengadilan tipikor dan PHI.

Menurutnya, ini merupakan wujud dari transparansi dan akuntabilitas demi menjaga agar para calon hakim yang terpilih nantinya tidak ada yang terjerat pusaran korupsi.

Penulis: Arfandi Tanjung

Editor: Zulkarnain

Artikel Terkait

Berita Populer