Thursday, May 22, 2025
BerandaHukum & KriminalLagi, Kejagung Tangkap Tersangka Perintangan Penyidikan: Setelah Jurnalis Jak TV, Kini Buzzer...

Lagi, Kejagung Tangkap Tersangka Perintangan Penyidikan: Setelah Jurnalis Jak TV, Kini Buzzer Cyber Army, Adhya Muzakki

progresifjaya.id, JAKARTA – Lagi, tersangka perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah, jurnalis Jak TV Tiar Bahtiar (TB), kini pimpinan group buzzer, M Adhiya Muzakki (MAM) selaku ketua tim Cyber Army tangannya diborgol ke depan dan dikenakan baju khas tahanan kejaksaan merah jambu. Buzzer itu sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara korupsi di Kejagung.

Dengan demikian Kejagung sudah menjadikan 4 tersangka perintangan penyidikan. Mereka masing-masing Tian Bahtiar, jurnalis yang juga mantan Direktur Pemberitaan (Dirpem) Jak TV. Kemudian, Junaedi Saibi, advokad yang juga seorang dosen di perguruan tinggi dan Marcela Santoso yang berprofesi sebagai pengacara. Terakhir, buzzer M Adhiya Muzakki sebagai Ketua Cyber Army yang membuat konten-konten video dan berita di media sosial dengan narasi menyudutkan Kejagung.

“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu orang tersangka (lagi) berinisial MAM  selaku ketua tim Cyber Army,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5).

Dikemukakan Qohar, tersangka Adhiya bersama tiga tersangka lainnya itu  bermufakat untuk merintangi penanganan tiga perkara korupsi yang ditangani Kejagung. Tiga perkara itu adalah tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong.

“Tersangka MAM dan tersangka TB bersepakat dengan tersangka MS dan tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di tingkat penyidikan, penuntutan, dan di persidangan,” kata Qohar lagi.

Tersangka Adhiya Muzakki, kata Qohar, atas permintaan tersangka Marcela membuat tim Cyber Army untuk menyebarkan narasi negatif tersebut di media sosial.

“Tersangka MAM membagi tim tersebut menjadi lima, yaitu tim mustafa I, tim mustafa II, tim mustafa III, tim mustafa IV, dan tim mustafa V dengan anggota tim berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” katanya.

Satu orang buzzer, ujar Qohar, mendapatkan bayaran sebesar Rp1,5 juta dari tersangka Adhya untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita serta konten negatif yang dibuat oleh tersangka Tian Bahtiar  tentang penanganan ketiga perkara tersebut.

Selain itu, tersangka Adhya Muzakki membuat video, konten, komentar negatif berisi perkataan tersangka MS dan JS selaku advokat, yang menyebut bahwa metodologi penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli yang dihadirkan Kejagung adalah tidak benar, menyesatkan, dan telah merugikan hak para tersangka ataupun terdakwa.

Video tersebut kemudian diunggah ke dalam platform media sosial baik TikTok, Instagram, maupun Twitter. “Termasuk mereka juga mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung baik di TikTok, Instagram, maupun Twitter yang telah dibuat oleh MAM maupun TB,” imbuh Qohar.

Lebih lanjut, tersangka Adhya juga menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang berisi percakapan dengan tersangka Marcela dan Junaedi mengenai video konten negatif di media sosial.

Qohar mengatakan upaya perintangan tersebut dilakukan untuk membentuk opini negatif bagi penyidik serta pimpinan Kejagung kepada masyarakat dan mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan agar perkara tersebut menjadi gagal atau tidak terbukti.

Adapun atas perannya sebagai ketua buzzer, tersangka Adhya Muzakki memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 dan Rp167.000.000 dari tersangka Marcela Santoso melalui seorang staf di bagian keuangan Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). “Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” kata Qohar.

Tersangka Adhya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1991 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai, tersangka buzzer tersebut ditahan  di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.  Tiga tersangka ditahan, sedangkan Tian Bahtiar ditangguhkan penahanannya karena sakit jantung.

Penulis/Editor: Isa Gautama

Artikel Terkait

Berita Populer