progresifjaya.id, LEBAK – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, Polda Banten, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak.
Dua orang pelaku AW (22) dan TR (18), warga Desa Kolelet Wetan, Kecamatan Rangkasbitung, berhasil diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti.
Demikian disampaikan Kapolres LebakĀ AKBP Suyono, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKBP Ngapip Rujito, SH., Jum’at (31/5/2024).
“Dua orang pelaku AW (22) dan TR (18) berhasil diamankan berikut barang buktinya pada Senin ( 27/5/2024) sekira jam 20.00 WIB diĀ Desa Kolelet Wetan, Kecamatan Rangkasbitung,” ujar Ngapip.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah bekas bungkus rokok gudang garam berisikan 10 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih berat bruto 2,84 gram,Ā 1 buah kaos kaki warna hitam berisikan 31 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih berat bruto 7,84 gram,Ā 1 unit timbangan digital, 1 pak plastik klip bening, 1 buah pipa kaca bekas pakai, 1 unit handphone merk Vivo dan 1 unit handphone merk Oppo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ngapip menegaskan,Ā Ā keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Polres Lebak di bawah kepemimpinan Kapolres Lebak AKBP Suyono melalui Program Lebak Improvisasi-nya menyatakan perang terhadap narkoba, karena merusak para generasi muda penerus bangsa,” terangnya.
“Untuk itu, mari bersama kita berantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak. Mari wujudkan Lebak bersih dari narkoba, stop narkoba,” ajak Kasat Resnarkoba Polres Lebak. (R. R)