progresifjaya.id, JAKARTA – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kecamatan Cakung terus melakukan operasi terhadap tempat hiburan malam atau kafe yang masih beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Operasi itu merupakan upaya Pemerintah dalam mencegah penularan mata rantai COVID-19 sesuai dengan aturan PSBB ketat berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani COVID-19 di DKI Jakarta.
Camat Cakung, Ahmad Salahudin, mengatakan dalam penindakan berlangsung dengan penyegelan pada 17 titik usaha hiburan malam di tiga Kelurahan Kecamatan Cakung, Kamis (1/10/2020) malam.
Para petugas menyisir kafe atau tempat hiburan malam di Jalan Rawa Sumur Kelurahan Jatinegara dan Metro Pos Kelurahan Rawaterate di Kawasan PT JIEP. Selanjutnya, petugas menyegel kafe di bilangan Jalan Sentra Timur, Kelurahan Pulo Gebang.
“Kita tindak penyegelan tempat usahanya selama tiga hari kedepan karena masih membandel saat PSBB ketat diberlakukan,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020).
Ia pun menegaskan, selama PSBB ketat pihaknya akan terus lakukan pengawasan secara masif bagi usaha kafe atau hiburan malam.
Termasuk, menindak tegas bagi warga yang masih mengabaikan protokol kesehatan 3M, khususnya bagi warga yang menjalankan aktifitas di luar rumah tanpa menggunakan masker.
“Untuk itu tetap di rumah, protokol kesehatan 3M terus dijalankan. Kita inginkan adanya kesadaran masyarakat akan bahaya penularan COVID-19,” pungkasnya.
Penulis: Roby
Editor: M. Maruf