Friday, March 28, 2025
BerandaBerita UtamaLantaran Pemeriksaan Setempat dan Sita Eksekusi Tidak Dilaksanakan Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum...

Lantaran Pemeriksaan Setempat dan Sita Eksekusi Tidak Dilaksanakan Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum PT Tumbuh Semangat Makmur Melapor ke Ketua PN Jakarta Utara

progresifjaya.id, JAKARTA – Kuasa Hukum PT. Tumbuh Semangat Makmur (TSM), Sirajuddin Yusuf, SH., dan Widiyasari Halim, mengirimkan surat pengaduan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Surat yang dibuat pada 28 Februari 2025 itu, untuk menyampaikan keberatan atas pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 27 Februari 2025, karena dinilai tidak fair dan terkesan kucing- kucingan.

Oleh karena itu Sirajuddin Yusuf meminta agar dilakukan Pemeriksaan Setempat ulang.

Dalam surat pengaduan itu, Sirajuddin membeberkan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum PT. TSM diduga dengan sengaja tidak diberi kabar serta ditinggal.

Diketahui, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertindak sebagai Pengadilan Delegasi yang dimohonkan bantuan oleh Pengadilan Negeri Cibinong, karena terdapat dua objek Sita Eksekusi berada di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Objek eksekusi atas sebidang tanah dan rumah tinggal yang akan dilakukan Sita Eksekusi sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, memohon bantuan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat melakukan Sita Eksekusi terhadap objek tersebut.

Namun hingga saat ini Sita Eksekusi tersebut belum juga dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut Sirajuddin Yusuf, antara PS dan Sita Eksekusi tersebut merupakan hal yang berhubungan. Atas hal itu, pihaknya melaporkan kedua permasalahan itu kepada Ketua PN Jakut.

Terkait dugaan PS yang tidak fair itu, menurut Sirajuddin, pada 27 Februari 2025, dia mencoba menanyakan perihal PS itu kepada salah satu Juru Sita PN Jakarta Utara bernama Irwan, namun WA Sirajuddin itu tidak mendapat balasan dari Irwan.

Kemudian saat menunggu di PTSP, dia menunggu informasi dari Juru Sita bernama Juli Gunawan, namun lagi -lagi tidak ada kabarnya. Sedangkan surat kuasanya dari PT TSM sebagai daftar hadir telah dibawa ke dalam oleh petugas PTSP PN Jakarta Utara.

Padahal, kata Sirajuddin, sesuai dengan Relaas Panggilan Pemeriksaan Setempat, pihaknya sebagai kuasa hukum PT. Tumbuh Semangat Makmur telah hadir di PN Jakarta Utara sejak pukul 8.50 WIB.

Disamping itu, Sirajuddin juga mengatakan dia telah berjanji dengan kuasa hukum Dilip Rupo Chugani akan bertemu di PN Jakarta Utara pada pukul 9.00 WIB.

“Namun setelah kami sampai di PN Jakarta Utara kami dapat WA dari kuasa hukum Dilip Rupo Chugani bahwa dia telah berada di PTSP. Namun waktu saya masuk ke ruang PTSP ternyata kuasa hukum Dilip tidak ada. Dan saya hubungi via telpon, ternyata handphone nya sudah tidak bisa dihubungi. Ini seperti kucing-kucingan,” ujar Sirajuddin.

Untuk itu, dia sebagai kuasa hukum PT TSM meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan jajarannya untuk segera melaksanakan Pemeriksaan Setempat secara fair, jujur dan adil buat kedua belah pihak yang berperkara.

Dia juga meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara segera melakukan Sita Eksekusi sesuai dengan perintah dari Pengadilan Negeri Cibinong berdasarkan perkara yang telah dimenangkan oleh PT. Tumbuh Semangat Makmur sesuai dengan hasil putusan yang dilampirkan dalam surat pengaduan tersebut.

Sementara itu, Penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri Cibinong itu dibantah oleh Dilip Rupo Chugani yang memohon agar dilakukan Pemeriksaan Setempat.

Namun dijelaskan oleh Sirajuddin Yusuf, bahwa sebenarnya Permohonan Pemeriksaan Setempat yang di mohonkan oleh Dilip Rupo Chugani sebagai Direktur PT. Surya Cipta Khatulistiwa adalah sebagai pihak yang kalah dari beberapa perkara itu.

Sebab Dilip Rupo Chugani adalah pihak yang paling bertanggungjawab agar mengembalikan uang kelebihan bayar dari PT. Tumbuh Semangat Makmur sebagaimana amar putusan perkara No 101/Pdt.G/2021/PN.Cbi yang diputus pada tanggal 6 Desember 2021,Jo putusan Kasasi No3915 K/Pdt/2022 tanggal 29 November 2022. (Red)

Artikel Terkait

Berita Populer