Wednesday, September 18, 2024
BerandaBerita UtamaLaporan Polisi Nomor : LP/B/327/VII/2022/SPKT/Ditkrimsus/Polda Banten Tanggal 21 Juli 2022 Sudah 1...

Laporan Polisi Nomor : LP/B/327/VII/2022/SPKT/Ditkrimsus/Polda Banten Tanggal 21 Juli 2022 Sudah 1 Tahun Tidak Berjalan

progresifjaya.id, JAKARTA – Mela Amalia Sipana (22 tahun) mempertanyakan tindak lanjut laporan yang sudah satu tahun tidak berjalan

Untuk diinformasikan, bahwa saudara Mela Amalia Sipana (22 tahun) selaku pelapor yang melaporkan ke Ditkrimsus di Polda Banten atas dugaan pengancaman melalui pesan whatsapp yang dilakukan oleh Amang Hamdan (52 tahun) melalui chat WA yang berisi pesan “akan membidik pelapor”, yang sangat membuat ketakutan dan tertekan pelapor.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, awal mulanya, pengacara kakaknya mengirimkan surat somasi terkait penggelapan surat akta jual beli.

Lalu setelah beberapa hari, terlapor menerima somasi. Dan kemudian, terlapor mengirimkan sebuah pesan ancaman.

Namun laporan polisi tersebut sudah 1 tahun tidak berjalan di Polda Banten dan tidak tahu kejelasan sampai sekarang.

Menurut penyidik sudah dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi banten dengan Laporan Polisi No : LP/B/327/VII/2022/SPKT/DITKRIMSUS/POLDA BANTEN TANGGAL 21 JULI 2022.

Namun yang sangat amat disayangkan, sudah 1 tahun laporan tidak berjalan. Telepon seluler atau handphone ( HP) milik pelapor sebagai barang bukti sampai hari ini masih di tangan penyidik.

Oleh karena itu, Mela Amalia Sipana mengharapkan Kapolri menegur Kapolda Banten lantaran 1 tahun laporan polisi tersebut tidak berjalan. (Red)

Artikel Terkait

Berita Populer