Friday, March 28, 2025
BerandaHukum & KriminalLaw Firm "Tjutjut & Associates" : Ditengarai dari Korban Kelainan Jiwa,...

Law Firm “Tjutjut & Associates” : Ditengarai dari Korban Kelainan Jiwa, Sung Ho Lee Mohon Dibebaskan

progresifjaya.id,JAKARTA – Majelis hakim dimohon membebaskan terdakwa Sung Ho Lee WNA Korea Selatan (Korsel) yang saat ini tinggal di Jalan Kelapa Gading Boulevard Blok IA-6/26-27 Kelapa Gading, Jakarta Utara, karena dia bukanlah pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), melainkan dia adalah korban penganiayaan dari saksi korban yang merupakan istrinya Kim Jeong di duga  mempunyai kelainan jiwa dan di duga kuat juga telah merekayasa dan sengaja memutarbalikkan fakta sebenarnya.

Selain menganiaya dirinya sendiri dengan menyayat-nyayat tangannya dengan pisau custer dan menganiaya suaminya Sung Ho Lee (terdakwa-red),  korban pun sering melakukan penganiayaan terhadap para karyawannya,  juga mengancam akan membunuh anaknya, serta akan melakukan bunuh diri.

Hebatnya korban, salah satu karyawan korban penganiayaan dari istri terdakwa  yang mengaku menjadi korban penganiayaan terdakwa pun telah dilaporkan ke Polsek Metro Kelapa Gading dan saat ini telah menerima surat panggilan sebagai tersangka dari Polsek Metro Kelapa Gading atas perbuatan yang tidak jelas.

Tim Penasehat Hukum : TJUTJUT SULIYANTO, SH dan RITA WATI, SH, MH.

Hal itu terungkap dalam nota pembelaan (pledoi) Tjutjut Suliyatno, SH dan Rita Wati, SH, MH dari “Law Firm Tjutjut & Associates” yang dibacakan didepan majelis hakim pimpinan Srutopo Mulyono, SH didampingi Djuyamto, SH.,MH dan Agus Darwanta, SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pekan lalu.

Dia tambahkan, usai percekcokan mulut antara terdakwa (suami) dengan saksi korban Kim Jeong Eun (istri) di lantai atas pada tanggal 14 Juli 2019 jam 14.47 WIB, baik antara terdakwa dan istri (korban) turun bersama-sama dalam keadaan sehat dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan seperti luka-luka dikening dan lebam-lebam sebagaimana pengakuan korban dengan adanya juga visun et repertum dari Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kelapa Gading.

Fakta dan kenyataan pengakuan korban, lanjutnya, itu adalah bohong dan memutar balikkan keadaan yang sebenarnya. Pasalnya, sambungnya, sebagaimana fakta yang dilihat para saksi yang merupakan karyawan salon “Nano Beauty” tempat usaha dan tempat tinggal antara terdakwa dengan korban, sama sekali tidak ada tanda-tanda penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada korban.

Hal itu diperkuat dengan keterangan para saksi tambahnya, justru korbanlah (Kim Jeong Eun) yang sering melakukan penganiayaan kepada terdakwa, baik didepan karyawan maupun didepan umum dan meskipun disaksikan khalayak umum, tetapi korban sepertinya tidak merasa malu dan terakhir usai percekcikan tersebut korban yang dinikahi dan dicatatkan di Dukcapil Korsel tersebut mengusir terdakwa.

Tim Penasehat Hukum dan Karyawan/ti Salon “NANO Beauty”

Disamping itu, lanjutnya, korbanpun bukan hanya sering menganiaya terdakwa, tetapi juga menganiaya salah satu karyawannya, bahkan saat ini karyawaan tersebut telah menerima surat panggilan dari Polsek Metro Kelapa Gading atas tuduhan yang tidak jelas.

Hal ini diketahui, tambah dia, sebagaimana pengakuan para karyawan salon “Nano Beauty” dalam keterangannya didepan majelis hakim yakni, Anastasya Ugha, Dina Amalia, Iis Neneng Suryani, Siti Mutantia alias Tanti, Trisna Repitasari dan Irwan Syandi dengan jelas mengatakan, usai percekcokan tersebut antara terdakwa dan korban turun bersama-sama dari lantai atas dan sama sekali tidak terlihat adanya tanda-tanda penganiayaan.

Dikatakannya, dirinya sebagai penasehat hukum terdakwa Sung Ho Lee merasa sangat kecewa atas surat dakwaan dan surat tuntutan penuntut umum (PU) yang terkesan dipaksakan, sebab PU mengajukan tuntutan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara sepertinya tidak mempunyai beban dalam perkara No.Reg.Pdm-172/JKTUT/2020.

Dimana menurut Zainal, SH.,MH sebagai PU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara disebutkan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana diatur dan diancam pidana dala pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Pengadilan sebagai gerbang terakhir yang menjadi harapan terdakwa Sung Ho Lee untuk mencari keadilan. Sebagai penasehat hukumnya dan dari lubuk hati yang paling dalam, serta berdasarkan uraian fakta yang terungkap dalam persidangan dimohon majelis hakim dalam amar putusannya berkenan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari seluruh tuntutan PU.

Selain itu, penasehat hukum juga memohon agar majelis hakim dalam amarnya menyatakan, memerintahkan PU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, serta memulihkan harkat, martabat dan nama baik terdakwa Sung Ho Lee.

Penulis : U. Aritonang

Editor : Asep Sopyan Af

Artikel Terkait

Berita Populer