progresifjaya.id, JAKARTA – Iskandar Dg Pratty SH., dan Hinda Kartawidjaya, Advokat dan Penasehat Hukum dari LBH & LSM Progresif menyampaikan keputusan Mahkamah Agung RI yang sangat merugikan kliennya Sri Widiarti (32) atas Putusan Kasasi Nomor: 2315/K/ Pdt/2024 tanggal 26 Agustus 2024 oleh Hakim Agung RI DR. H. Panji Widagdo SH., MH., DR. Ibrahim, SH., MH., L.L.M., dan DR. Pri Pambudi Teguh, SH., MH., atas tanah di daerah Kelurahan Benda, Kecamatan Benda (dahulu Kecamatan Batuceper).
Hal-hal yang mau dijelaskan atau dipertegas oleh kami uraikan sebagai berikut, klien kami Sri Widiarti mendapat warisan tanah seluas:±4000 m2, berdasarkan Akta Hibah Nomor: 001/tahun 2005 dan Akta Hibah Nomor: 002 Tahun 2005 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Yendra Wiharja SH., MH., antara Ny. JF Jos Soedarso dengan H. Djario (ayah Sri Widiarti) dibuat pada tanggal 4 April 2005.
Sebenarnya Akta Hibah ada 3 bidang tanah salah satunya Akta Hibah Nomor 004 Tahun 2005 tanggal 4 April 2005 antara Ny. JF Jos Soedarso dengan H. Djario (ayah Sri Widiarti). Untuk Akta Hibah Nomor: 004 Tahun 2005 telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3424/Benda atas nama H. Djario dan telah dijual kepada PT. Bumiraya Anugrah Jaya menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 1656/Benda.
Saat Akta Hibah dibuat, Sri Widiarti masih berusia 13 tahun dan tidak mengetahui adanya Akta Hibah. Sedangkan 2 bidang tanah tersebut sebagian seluas 900 M2 terkena pembebasan jalan tol Benda-Batuceper-Kuciran.
Muncul dari pihak almarhum Ny. JF Jos Soedarso, anaknya Salvatore Rekarnanto Soedarso memblokir uang ganti rugi jalan tol dengan mengunakan Akta Jual Beli Nomor 721/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983, Akta Jual Beli Nomor 722/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983, Akta Jual Beli Nomor 723/Agr/1983, tanggal 26 Januari 1983, Akta Jual Beli Nomor 724/Agr/1983, tanggal 26 Januari 1983, Akta Jual Beli Nomor725/Agr/1983, tanggal 26 Januari 1983 yang dikeluarkan oleh Camat Batuceper.
Hal itu diketahui klien Sri Widiarti setelah ayahnya meninggal dunia pada tahun 2019. Karena kurang paham hukum, meminta bantuan hukum ke LBH & LSM “Progresif”.
Setelah mendapat kuasa, kami pelajari dan meneliti. Selanjutnya kami bersurat kepada Camat Batuceper pada tanggal 28 September 2020 Nomor:26/LBH & LSM/IX/2020 Perihal Mohon Penjelasan Secara Tertulis Akta Jual Beli Nomor 721/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983, Akta Jual Beli Nomor 722/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983, Akta Jual Beli Nomor 723/Agr/1983, tanggal 26 Januari 1983, Akta Jual Beli Nomor 724/Agr/1983, tanggal 26 Januari 1983, Akta Jual Beli Nomor 725/Agr/1983, tanggal 26 Januari 1983 yang dikeluarkan oleh Camat Batuceper saat itu.
Kemudian mendapat jawaban tertulis pada tanggal 30 September 2020 Nomor: 594/21-PPAT/IX/Btc/2020 dari Camat Batuceper menyatakan Akta Jual Beli tersebut, buku registernya pada tahun 1983 tidak ditemukan dan tidak ada. Begitu juga arsip atau minuta Akta Jual Beli tidak ada.
Selanjutnya kami bersurat ke Lurah Benda pada tanggal 15 Oktober 2020, Nomor: 28/ LBH & LSM /2020 dengan Perihal:: Mohon Penjelasan Secara Tertulis Akta Jual Beli Nomor 721/AGR/1983 Girik C Nomor 355 atas nama: Yo A Tun, tanggal 26 Januari 1983, Nomor 722/AGR/1983, Girik C Nomor 1188 atas nama :Yo Lis Wan tanggal 26 Januari 1983, Nomor 723/AGR/1983, tanggal 26 Januari 1983 Girik C Nomor 354 atas nama: Yo Wie Ong, Nomor 724/AGR/1983, tanggal 26 Januari 1983 Girik C Nomor 1251 atas nama Tan Lin Nio, Nomor : 725/AGR/1983 tanggal 26 Januari 1983 Girik C Nomor: 1394 atas nama: Yo Lim Ceng kepada Kelurahan Benda.
Kami mendapat Jawaban secara tertulis dari Lurah Benda tanggal 27 Oktober 2020 Nomor 593/22 Kel. Benda menjelaskan Girik C Nomor: 355 atas nama:Yo Atun tidak terdaftar nama tersebut di IPEDA Kelurahan 1983, yang mana Nomor: 355 di buku IPEDA tahun 1983 Kelurahan Benda atas nama Muliadi Tanadi.
Girik C Nomor:1188 atas nama Yo Liswan tidak terdaftar nama tersebut di buku IPEDA Kelurahan 1983 yang mana Nomor 1188 di buku IPEDA tahun 1983 Kelurahan Benda atas nama Hamidah Bin Saman. Girik C Nomor: 354 atas nama: Yo Lie Ong tidak terdaftar di buku IPEDA Kelurahan Benda tahun 1983 yang mana Nomor: 354 di buku IPEDA tahun 1983 atas nama: Lim Cian Tek.
Girik C Nomor: 1251 atas nama: Tan Lin Nio tidak terdaftar di buku IPEDA Kelurahan Benda tahun 1983 yang mana Nomor di buku IPEDA Kelurahan Benda tahun 1983 atas nama Sinah B H. Licam, Girik C Nomor 1394 atas nama Yo Lim Cang tidak terdaftar di buku IPEDA Kelurahan 1983 yang mana Nomor:1394 di buku IPEDA tahun 1983 Kelurahan Benda atas nama Tan O Yo. Girik yang tercantum di Akta Jual Beli YF Jos Soedarso tidak tercantum di buku IPEDA 1983 di Kelurahan Benda Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Setelah mendapat jawaban dari Kecamatan Batuceper dan Lurah Benda, kami membuat Laporan Polisi terhadap Salvatore Rekarnanto Soedarso menggunakan surat palsu memblokir uang ganti rugi jalan tol pada tanggal 10 Juni 2021 Nomor: LP/B/665/VI/PMJ/Restro Tng Kota.
Dalam proses di Polresta Kota Tangerang, baru kami ketahui adanya laporan sebelumnya yaitu dari GE Rijono Soedarso yang melaporkan H Djario ke Bareskrim Polri tanggal 28 Januari 2019, Nomor: LP/B/000117/1/2019/Bareskrim dan kemudian Maria Rundina Soedarso pada tanggal 12 Agustus 2019 Nomor: LP/B/732/VIII/2019/PMJ/Resto Tng Kota melaporkan Ronald Kumala Putra (PT. Bumiraya Anugrah Jaya pembeli sertifikat dari H. Djario).
Kedua laporan tersebut di SP3 antara lain dasarnya kepemilikan dari pihak Sdr. GE Rijono Soedarso dan Maria Rundina Soedarso yaitu Akta Jual Beli tidak terdaftar di Kecamatan Batuceper, dikarenakan ada Laporan Polisi pihak Salvatore Rekarnanto Soedarso menggugat ke Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 16 Februari 2022, Nomor 172/Pdt.G/2022/PN Tng.
Proses sidang berjalan lancar. Hakim berkesimpulan dengan jelas dan pasti secara bukti-bukti kepemilikan para pihak penggugat maupun tergugat dikarena milik pihak penggugat tidak terdaftar atau tercatat dalam buku Kecamatan Batuceper dan Lurah Benda, gugatannya tidak diterima atau ditolak.
Demikian juga Hakim Pengadilan Tinggi Banten berkesimpulan yang sama tidak perlu membahas kepemilikan dari tergugat, jelas kepemilikan Penggugat tidak sah, tidak terdaftar menurut instansi yang menerbitkan, gugatan tidak diterima atau ditolak sebagaimana dalam
Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 159/Pdt/2024/PT.BTN.
Kami mendapat Informasi dari pihak Kepolisian bahwa status laporan kami di Polresta Tangerang akan di SP3 karena pihak Kajari Tangerang tidak mau P.21 dikarenakan pihak Salvatore Rekarnanto Soedarso menyampaikan surat mohon perlindungan hukum kepada Jaksa Agung RI.
Kami bersama tim menghadap pihak Kajari Tangerang dan diterima oleh staf bagian pidana umum akan digelar terlebih dahulu dengan pihak Kajati Banten dikarena adanya Surat Edaran Jampidum bilamana ada perkara masalah tanah 2 kepemilikan adanya gugatan perdata di pengadilan, perkara pidana dipending atau disetop menunggu putusan perkara perdata sambil menyodorkan Surat Edaran JAMPIDUM Tanggal 23 Januari 2013 Nomor: B-230/E/Ejp/01/2013 yaitu Pasal 170, 263, 266, 378, 385, 406 KUHP.
Selanjutnya kami bersurat pada tanggal 11 Juli 2022, Nomor: 21/LBH&LSM/VII/2022 dengan Perihal: MENJAWAB SURAT SDR. SALVATORE REKARNANTO SOEDARSO KEPADA YTH BAPAK Dr. ST. BURHANUDIN, SH., MM., JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA tanggal 4 Juli 2022, untuk menjelaskan status tanah yang dimasalahkan antara klien kami dengan Salvatore Rekarnanto Soedarso dikarena menunggu putusan perdata maka laporan polisi kami kepada Salvatore Rekarnanto Soedarso di SP3 karena P.21 belum bisa dipenuhi oleh pihak Kajari Tangerang.
Pihak Salvatore Rekarnanto Soedarso melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung RI pada dengan Nomor: 2315 K/Pdt/ 2024 diputus pada tanggal 18 Juli 2024 yang banyak kekeliruan dan kekhilafan dilakukan oleh Hakim Agung RI DR. H. Panji Widagdo SH., MH., DR. Ibrahim, SH., MH., L.L.M., dan DR. Pri Pambudi Teguh SH., MH., tidak mempertimbangkan surat Keterangan Camat Batu Ceper dan Lurah Benda yang menyatakan bahwa Akta Jual Beli dan Girik tidak terdaftar di Kantor Camat Batuceper dan Lurah Benda dipertegas dengan jawaban dari pihak Pengacara Camat Batuceper dan Lurah Benda.
Dan ada Surat Keterangan Lurah Benda TAHUN 1983 digunakan Salvatore Rekarnanto Soedarso foto copy. Dari foto copy diterima oleh Hakim Agung DR. H. Panji Widagdo SH., MH., DR. Ibrahim, SH., MH., L.L.M., dan DR. Pri Pambudi Teguh SH., MH., sebagai dasar membuat keputusan jelas sangat melanggar aturan hukum acara perdata.
Dikarenakan banyak kekeliruan dan kekhilafan tersebut, kami mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 26 September 2024 dikarenakan ada bukti baru Novum yaitu dalam Akta Jual Beli Nomor 721/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983, Akta Jual Beli Nomor 722/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983, Akta Jual Beli Nomor 723/Agr/1983, tanggal 26 Januari 1983, Akta Jual Beli Nomor 724/Agr/1983, tanggal 26 Januari 1983, Akta Jual Beli Nomor 725/Agr/1983, tanggal 26 Januari 1983 yang dikeluarkan oleh Camat Batuceper batas-batas tanah di Akta Jual Beli ada jalan tol, sedangkan jalan tol ke arah Bandara Soekarno Hatta baru dibangun pada bulan Maret tahun 1983.
Makin memperjelas bahwa Akta Jual Beli tidak terdaftar dapat dikatakan palsu dan untuk Surat Keterangan Lurah Benda Tahun 1983 yang ada tanda tangan mengetahui Camat Batuceper dengan Nomor: 58/1983 tidak ada buku catatan nomor di kantor Camat Batuceper sebagaimana surat tanggal 1 Agustus 2024, Nomor: 594.4/25-PPAT/VIII/2024.
Berkas Peninjauan Kembali (PK) telah dikirim ke Mahkamah Agung RI dengan pengirim berkas tanggal 21-11-2024 Nomor: W29.U4/7381/ Η.Τ.04/09/ΧΙ/2024, kami mendapat surat dari Rekan M. Ari Hariansah, SH., MH., pada tanggal 21 November 2024 dengan Perihal “PERLINDUNGAN HUKUM” atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2315K/Pdt/2024 tanggal 18 Juli 2024, TIDAK SESUAI BUKTI SURAT DAN FAKTA HUKUM oleh Hakim Agung DR H Panji Widagdo SH., MH., DR. Ibrahim, SH, MH., L.L.M., dan DR. Pri Pambudi Teguh, SH., MH., dan mengharapkan Putusan PK (Peninjauan Kembali) sesuai bukti surat dan fakta hukum yang berlaku kini sedang mengajukan PK ke PN Tangerang.
Selanjutnya kami bersurat kepada Yth Bapak Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Sekretaris Mahkamah Agung RI, Bapak Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Bapak Ketua Komisi Yudisial RI, Bapak Ketua Kamar Perdata RI dan Lembaga Tinggi Negara untuk mempertegas surat dari rekan M. Ari Hariansah, SH., MH., tanggal 21 November 2024, Nomor 08/MAH.LO/ΧΙ/2024 Masalah Putusan Kasasi Nomor 2315K/Pdt/2024 TIDAK SESUAI BUKTI SURAT DAN FAKTA HUKUM oleh Hakim Agung RI DR. H. Panji Widagdo SH., MH., DR Ibrahim SH., MH., L.L.M., dan DR Pri Pambudi Teguh, SH., MH.
Putusan yang sangat merugikan klien kami kini dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI dengan pengirim berkas tanggal 21-11-2024 Nomor W29.U4/7381/ H.Τ.04/09/ΧΙ/2024.
Kami mohon dapat menunjuk Hakim Agung RI yang benar-benar memutuskan dengan melihat bukti-bukti surat yang ada dan tercatat di instansi yang mengeluarkan surat tersebut dan juga harus sesuai fakta hukum, sehingga hasil keputusan dapat digunakan oleh penerima keputusan, bukan kemenangan yang hanya di atas kertas, kasihan yang menerima putusan tersebut. (Redaksi)